-->
Ruang Berita

3,2 Kg Sabu Dimusnahkan di Pinrang, Nilai Capai Rp3,8 Miliar

Pinrang, — Kepolisian Resor (Polres) Pinrang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram di Mapolres Pinrang, Rabu (15/4).

Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Pinrang bersama sejumlah pihak terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Wakil Bupati Pinrang mengapresiasi kinerja Polres Pinrang dalam memberantas peredaran narkotika. Ia menilai langkah tegas kepolisian berdampak positif terhadap kondisi daerah.

“Di era kepemimpinan Kapolres saat ini, Pinrang yang sebelumnya masuk kategori zona merah, kini berangsur menjadi zona hijau,” ujarnya.

Ia berharap upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika terus berlanjut agar capaian tersebut dapat dipertahankan. Menurutnya, jika sabu yang dimusnahkan beredar di masyarakat, dampaknya dapat membahayakan puluhan ribu warga.

Sementara itu, Kapolres Pinrang AKBP Edy Shabara menjelaskan, barang bukti sabu seberat 3,2 kilogram tersebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp3,8 miliar dan berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 38.400 orang.

“Ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian bersama instansi terkait. Penindakan tegas dan penyitaan barang bukti menjadi langkah awal dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” katanya.

Ia menegaskan, proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan disaksikan oleh berbagai pihak guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Kapolres juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika.

“Hukum akan ditegakkan secara tegas tanpa kompromi terhadap pelaku peredaran narkotika,” tegasnya.




0


Scroll to Top