-->
Pinrang — Sebanyak 70 warga Desa Kaballangan, Kecamatan Duampanua, menerima sertifikat hak atas tanah hasil pelepasan kawasan hutan yang diserahkan langsung oleh Bupati Pinrang H. A. Irwan Hamid, S.Sos., di Kantor Desa Kaballangan, Kamis (29/1).
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk menunjang aktivitas ekonomi dan kebutuhan sehari-hari.
Bupati Irwan Hamid mengatakan, program tersebut bertujuan memastikan masyarakat memiliki legalitas yang jelas atas tanah yang dikelola sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa rasa khawatir.
“Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Ini penting agar aktivitas ekonomi dapat berjalan dengan aman dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia berharap sertifikat yang diterima dapat dimanfaatkan untuk mendukung usaha produktif masyarakat, seperti di sektor pertanian, perkebunan, maupun kegiatan ekonomi lainnya yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan keluarga.
Program redistribusi tanah ini merupakan bagian dari reformasi agraria yang bertujuan menata penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan lahan agar lebih berkeadilan, khususnya bagi masyarakat pedesaan.
Sebanyak 70 sertifikat di Desa Kaballangan merupakan bagian dari total 210 sertifikat redistribusi tanah di Kabupaten Pinrang. Selain di Kaballangan, program ini juga dilaksanakan di Desa Rajang, Kecamatan Lembang sebanyak 50 bidang, serta Desa Watang Kassa, Kecamatan Batulappa sebanyak 90 bidang.