-->
Ruang Politik

Bawaslu Sulsel Ungkap Tingginya Pelanggaran Netralitas ASN di Pinrang Selama Pilkada

Pinrang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan bahwa Kabupaten Pinrang menjadi daerah dengan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tertinggi selama Pilkada. Berdasarkan temuan Bawaslu, para ASN di Pinrang diduga melanggar netralitas demi mempertahankan jabatan, hubungan politik kekerabatan, serta iming-iming janji politik dari pasangan calon (paslon).

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang memproses 16 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pinrang, 6 kasus di Kota Parepare, dan 2 kasus di Kabupaten Sidrap.

“Pilkada kali ini, penanganan pelanggaran di Pinrang tertinggi. Untuk kasus netralitas ASN, ada 16 kasus yang sedang diproses. Bahkan, beberapa sudah mencapai tahap penyidikan, yang berarti mengarah pada pidana,” jelas Mardiana kepada media, Senin (14/10/2024).

Mardiana mengungkapkan bahwa pelanggaran yang terjadi melibatkan ASN secara terbuka mendukung paslon, berpartisipasi dalam kampanye, hingga aktivitas yang terpantau di media sosial. Beberapa ASN bahkan dilaporkan hadir dalam kegiatan kampanye paslon.

“Banyak ASN yang secara terbuka menyatakan dukungan, ikut berkampanye, serta aktif di media sosial terkait kegiatan paslon. Dalam konteks netralitas ASN, Pinrang menjadi yang tertinggi,” tambahnya.

Mardiana menjelaskan bahwa motivasi pelanggaran netralitas ASN didorong oleh beberapa faktor, termasuk keinginan mempertahankan jabatan, politik kekerabatan di tingkat lokal, serta janji-janji politik dari paslon.

“Banyak variabel yang menyebabkan ASN melanggar netralitas, salah satunya adalah keinginan mempertahankan jabatan dan politik kekerabatan,” tuturnya.

Sosialisasi netralitas ASN dalam Pilkada 2024 juga digelar di Pinrang pada hari yang sama, dihadiri oleh komisioner Bawaslu Sulsel, penjabat (Pj) bupati, wali kota, Forkopimda, serta ratusan ASN dari berbagai daerah. Acara ini bertujuan membangun komitmen bersama untuk mengurangi pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada serentak.

Menurut Mardiana, berdasarkan data nasional, Sulsel menempati peringkat keempat tertinggi dalam hal kerawanan Pilkada di Indonesia, dengan pelanggaran netralitas ASN sebagai masalah utama. Oleh karena itu, Bawaslu terus melakukan pengawasan sesuai dengan regulasi yang diatur dalam undang-undang dan surat keputusan bersama (SKB) pemerintah.

"Kami menjalankan regulasi yang ada, dan penegakan aturan ini sudah menjadi kewajiban kami," pungkasnya. 




0


Scroll to Top