-->
ENREKANG — Di tengah sorotan publik terkait efisiensi penggunaan anggaran daerah, DPRD Kabupaten Enrekang akhirnya memutuskan untuk membatalkan rencana pengadaan perabotan di Rumah Jabatan (Rujab) Ketua DPRD. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Enrekang, Ikrar Eran Batu, dalam keterangan resminya, Jumat (5/9/2025).
Rencana belanja perabotan tersebut awalnya dianggarkan oleh sekretariat DPRD sesuai prosedur. Namun setelah mendapat tanggapan dari publik, Ikrar menyatakan bahwa pihaknya melakukan evaluasi internal dan memutuskan untuk membatalkan pengadaan sebelum eksekusi dilakukan.
“Kami paham, masyarakat punya hak untuk tahu dan mengawasi penggunaan anggaran publik. Dan sebagai pimpinan DPRD, saya tidak akan menutup mata terhadap kritik. Karena itu, kami evaluasi dan sepakat untuk membatalkannya,” tegas legislator dari Partai NasDem ini.
Ikrar menjelaskan bahwa meski dirinya tidak terlibat langsung dalam proses teknis pengadaan, namun sebagai Ketua DPRD, ia tetap merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa penggunaan APBD dilakukan dengan bijak, transparan, dan benar-benar menyentuh kebutuhan prioritas masyarakat.
“Saya tidak ikut dalam proses teknis, tetapi sebagai pimpinan, saya bertanggung jawab secara moral. Ini menjadi refleksi penting agar ke depan, belanja-belanja semacam ini lebih selektif dan tidak menimbulkan kesan pemborosan,” tambahnya.
Lebih jauh, Ikrar menegaskan bahwa lembaganya terbuka terhadap kritik dan akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran, terutama yang bersentuhan langsung dengan fasilitas pejabat publik. Menurutnya, prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi pondasi dalam menyusun dan mengeksekusi setiap program anggaran.
“Ke depan, ini akan jadi pembelajaran penting. Kita akan lebih hati-hati dan memastikan setiap rupiah dari APBD benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan sekadar formalitas,” tutupnya.
Langkah ini mendapat apresiasi dari sejumlah elemen masyarakat yang menilai bahwa keterbukaan dan sikap responsif DPRD merupakan bentuk kemajuan dalam tata kelola pemerintahan daerah yang sehat.