-->
Ruangliputan — Melalui surat resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Penyesuaian ini dilakukan karena masih banyak calon PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat usul penetapan Nomor Induk PPPK.
BKN menetapkan perubahan jadwal sebagai berikut:
1. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: semula 28 Agustus–15 September 2025, diperpanjang hingga 22 September 2025.
2. Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu: semula 28 Agustus–20 September 2025, diperpanjang hingga 25 September 2025.
3. Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu: tetap pada 28 Agustus–30 September 2025.
BKN juga menyampaikan bahwa persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat menggunakan surat pengurusan dari Kepolisian Sektor setempat. Dokumen SKCK tersebut dapat dilengkapi setelah penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Penandatanganan surat edaran ini dilakukan oleh Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN, Drs. Aris Windiyanto, M.Si., secara elektronik