-->
Oleh : A. ABUZAR AL -GHIFARY (Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Hasanuddin)
Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPR melalui skema pilkada tak langsung banyak memunculkan pertanyaan. Di tengah narasi efisensi anggaran dan stabilitas pemerintahan yang kerap dikedepankan, gagasan ini justru membuka ruang perdebatan serius mengenai posisi masyarakat dalam bingkai kedaulatan demokrasi. Pilkada langsung bukan semata prosedur elektoral, melainkan instrumen legitimasi kekuasaan yang menempatkan rakyat sebagai subjek politik, bukan sekedar objek yang diwakili secara tidak langsung oleh elit.
Melihat dari prinsip utama demokrasi, pemilihan langsung merupakan manifestasi konkret dari prinsip dari rakyat oleh rakyat dimana artinya kekuasaan berasal dari rakyat atas persetujuan rakyat. Letika hak memilih kepala daerah dialihkan ke tangan lembaga perwakilan, relasi anatara warga dan pemimpin lokal mengalami pemutusan simbolik sekaligus politik. Kepala daerah tidak bertumpu pada mandat langsung warga, melainkan pada konsensus elite politik di parlemen. Kondisi ini berpotensi menggeser orientasi akuntabilitas dari publik ke partai atau fraksi, sehingga legitimasi demokratis menjadi bersifat prosedural, bukan subtantif.
Selain itu, wacana pilkada tak langsung merupakan sinyal kemunduran agenda reformasi. Dengan meyempitkan ruang partisipasi rakyat, arena kontestasi kekuasaan akan semakin terkonsentrasi di ruang parlemen dimana kongkalikong berpotensi besar terjadi dan hanya berputar dalam level elit politik saja. Akibatnya, situasi tersebut membuka peluang politik patronase dan demokrasi pun bergerak dari arena partisipatif menuju arena oligarkis yang lebih ekslusif.
Diluar dari gembar gembor persoalan demokrasi dan kemunduran agenda reformasi, argumen efisiensi yang menjadi salah satu pembenaran tersebut patut dikritisi karena efisiensi finansial negara tidak dapat lepas dari konsekuensi sosial-ekonomi yang lebih luas. Pilkada langsung selama ini bukan hanya sebagai mekanisme politik, tetapi juga menciptakan perputaran ekonomi di level lokal; mulai dari sektor informal, UMKM, jasa logistik, hingga pekerja temporer. Pilkada tak langsung berpotensi memangkas ruang tersebut dan memusatkan aktivitas politik dalam lingkaran sempit elit sehingga manfaat ekonomi yang sebelumya tersebar di masyarakat menjadi semaki terbatas.
Dengan demikian wacama tersebut bukan hanya persoalan teknis tata kelola atau efisiensi saja, melainkan persoalan serius mengenai arah demokrasi Indonesia kedepannya. Delegitimasi partisipasi rakyat sekaligus memudarkan prinsip utama demokrasi, kemunduran cita-cita reformasi, politik patronase dan ekslusif dalam level elit, hingga tertutupnya potensi ekonomi masyarakat merupakan catatan penting yang tidak bisa kita abaikan. Jika demokrasi hanya diukur dari efektivitas prosedur, maka yang berisiko bukan hanya mekanisme pemilihan kepala daerah, tetapi masa depan kekuasaan rakyat itu sendiri.
Naya canti 2026-01-10 09:58:36
Abu jie mntp
ANAK Rp 2026-01-10 10:20:40
ANAK Rp bangga abuzar jii