 
                            -->
 
                            PINRANG — Peredaran produk kosmetik tanpa izin edar kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pinrang. Kali ini, merek kosmetik dygirlsskin diduga beredar secara ilegal tanpa mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Informasi ini pertama kali diungkap oleh Reski, mahasiswa asal Pinrang yang juga merupakan Pengurus Pusat Kesatuan Pelajar Mahasiswa Pinrang (PP-KPMP). Ia menyebutkan bahwa bersama timnya telah melakukan investigasi dan menemukan setidaknya 10 ribu produk dygirlsskin telah tersebar di berbagai daerah, mulai dari Parepare hingga Makassar.
“Kami temukan distribusi besar-besaran produk ini tanpa izin edar dari BPOM. Ini sangat membahayakan masyarakat,” ujar Reski, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Selasa (21/5).
Lebih lanjut, Reski menyampaikan kekhawatirannya atas maraknya peredaran kosmetik ilegal di kampung halamannya. Ia juga menuding adanya indikasi persekongkolan antara pihak produsen dengan oknum aparat di wilayah distribusi, menyusul sejumlah hambatan yang mereka alami saat mencoba mengirim surat somasi resmi.
“Kami sudah minta alamat resmi untuk pengiriman somasi, namun selalu terhambat. Jika tetap tidak direspons, kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Menurut Reski, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, produk kosmetik termasuk dalam kategori sediaan farmasi yang wajib memiliki izin edar sebelum diperjualbelikan. Pasal 106 ayat (1) menyatakan bahwa “sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.”
Sanksi bagi pelanggar pun tidak main-main. Pasal 197 dari undang-undang yang sama menyebutkan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.
“Polres Pinrang harus segera menindak tegas. Produksi kosmetik ilegal ini harus ditutup total, dan oknum aparat yang terlibat harus dicopot serta diproses hukum,” kata Reski kepada wartawan.
Sementara itu, pemilik dygirlsskin wilayah Pinrang, Indri Abdul Latief, yang dikonfirmasi terkait tudingan ini belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Penelusuran di situs resmi BPOM juga tidak menemukan data terkait merek dygirlsskin. Sistem pencarian menampilkan keterangan "no matching records found", yang menunjukkan bahwa produk tersebut belum terdaftar secara resmi.
Selain itu, akun media sosial yang sebelumnya aktif mempromosikan produk dygirlsskin kini tak lagi dapat diakses. Akun Instagram milik Indri @indryabdul.latif_ yang mencantumkan merek dygirlsskin telah hilang, sementara akun resmi TikTok dygirlsskin telah diprivatisasi.