-->
Ruang Berita

"Disdik Parepare Sebut Wartawan Provokator, Abaikan Esensi Perlindungan Anak"

PAREPARE – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang guru SMP Negeri 4 Parepare terhadap siswanya berakhir dengan jalur damai. 

Dinas Pendidikan (Disdik) Parepare, Sulawesi Selatan, memutuskan hanya memberikan sanksi teguran kepada oknum guru berinisial H (45).

Kadisdik Parepare, Makmur, mengungkapkan alasan di balik keputusan tersebut. "Kami sudah beri teguran. Kalau larangan mengajar diberlakukan, siswa justru akan dirugikan karena kekurangan tenaga pengajar," ujarnya, Jumat (17/1/2025).

Makmur juga mengimbau agar kasus ini tidak dibesar-besarkan. Ia bahkan menyampaikan kritik terhadap peran media yang dinilainya memprovokasi situasi. 

"Kalau sudah damai, ya damai. Jangan dibesar-besarkan lagi. Wartawan jangan jadi provokator," tegasnya.

Kronologi Penganiayaan

Kasus ini bermula pada Selasa (14/1/2025) saat korban, siswa kelas VII, mengikuti pelajaran Bahasa Inggris di kelas. 

Berdasarkan keterangan Sudarsono, orang tua korban, anaknya ditegur karena tidak menulis tugas. Guru tersebut kemudian memukul kepala korban menggunakan buku portofolio.

"Anak saya sedang sakit kepala, makanya tidak menulis. Tapi gurunya langsung memukul tanpa bertanya dulu," kata Sudarsono, Kamis (16/1/2025). Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di kepala dan bibir atas.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Sudarsono melaporkan kasus ini ke Polres Parepare untuk meminta keadilan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang. "Jangan asal memukul, apalagi tanpa tahu kondisi anak," ujarnya.

Polisi Awasi Proses

Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Achmad Alfian Nurrochim, membenarkan adanya laporan dari pihak keluarga korban. 

"Laporannya sudah kami terima dan sedang dalam proses penyelidikan. Pelapor dan saksi-saksi akan kami periksa," ungkapnya.

Namun, sebelum kasus ini berkembang, pihak keluarga korban akhirnya memilih jalur damai. Keputusan ini disebut-sebut terjadi atas dorongan dari Disdik Parepare.

Kontroversi dan Kritik

Langkah Disdik yang hanya memberikan teguran menuai kritik dari masyarakat. Banyak pihak menilai sanksi tersebut terlalu ringan, mengingat tindakan penganiayaan ini melibatkan anak di bawah umur. 

Selain itu, pernyataan Kadisdik yang menyebut wartawan sebagai provokator memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis.

"Media punya tanggung jawab menyampaikan fakta. Tuduhan provokasi adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan," ujar salah satu perwakilan organisasi jurnalis lokal.

 




0


Scroll to Top