-->
Pinrang – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pinrang menandatangani nota kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna di ruang rapat DPRD Pinrang, Jumat (15/8/2025) siang.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah melalui pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sejak 12–14 Agustus 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi, didampingi Wakil Ketua II, Sakkairfandi, dan dihadiri Bupati Pinrang, H.A. Irwan Hamid. Hadir pula anggota DPRD, Sekda A. Calo Kerrang, unsur Forkopimda, Sekwan H.A. Pawelloi Nawir, staf ahli bupati, asisten Setda, kepala OPD, camat, lurah/kades, LSM, dan insan pers.
Bupati Irwan Hamid menegaskan, KUPA dan PPAS Perubahan 2025 menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Pinrang, sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“KUPA merupakan dokumen perencanaan anggaran yang menjadi dasar penyusunan PPAS Perubahan. Selanjutnya, keduanya akan menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025 dengan memperhitungkan kegiatan prioritas yang wajib dilaksanakan di tengah keterbatasan potensi pendapatan,” jelas Irwan.
Ia menambahkan, dengan disepakatinya KUPA-PPAS Perubahan, pembahasan akan dilanjutkan ke tahap Rancangan APBD Perubahan 2025 bersama Badan Anggaran DPRD. Irwan meminta seluruh SKPD proaktif mengikuti jadwal pembahasan yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD.
“Saya berharap APBD Perubahan 2025 dapat berjalan maksimal, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terlayani dengan baik dan membawa kemajuan serta kesejahteraan bagi Kabupaten Pinrang,” tutupnya.