-->
Ruang Politik

DPRD Enrekang Tetapkan Perubahan APBD 2026 Jadi Perda, Pemda Diminta Percepat Pelaksanaan Program

ENREKANG — DPRD Kabupaten Enrekang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi sekaligus pengambilan keputusan yang berlangsung Jumat (25/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Enrekang Ikrar Eran Batu dan dihadiri Wakil Bupati Enrekang Andi Tenri Liwang Latinro yang mewakili Bupati Enrekang, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Enrekang menyampaikan pendapat akhirnya. Secara aklamasi, seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Ketua DPRD Enrekang Ikrar Eran Batu mengatakan, keputusan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan DPRD secara bertanggung jawab untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Rapat paripurna ini merupakan wujud komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi secara penuh tanggung jawab kepada masyarakat Kabupaten Enrekang,” ujar Ikrar.

Sementara itu, Wakil Bupati Enrekang Andi Tenri Liwang Latinro menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Enrekang atas sinergi yang terbangun selama proses pembahasan Perubahan APBD 2026.

Ia mengatakan, Perubahan APBD 2026 telah melalui pembahasan bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga diharapkan dapat menjadi instrumen dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan sesuai prioritas daerah.

Setelah ditetapkan, Perda Perubahan APBD 2026 selanjutnya masih akan melalui tahapan evaluasi dan asistensi oleh Gubernur Sulawesi Selatan untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Andi Tenri Liwang juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar segera menindaklanjuti tahapan administrasi anggaran. Hal tersebut dinilai penting mengingat waktu pelaksanaan APBD 2026 semakin terbatas.

“Waktu pelaksanaan sudah mendekati akhir tahun anggaran, maka seluruh Kepala Perangkat Daerah harus proaktif segera menyusun DPPA di SKPD masing-masing agar pelaksanaan anggaran berjalan lancar,” tegasnya.

Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat bergerak cepat dan memastikan setiap program serta kegiatan yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara efektif, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.

Dengan ditetapkannya Perubahan APBD 2026, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Enrekang diharapkan semakin kuat dalam mengawal pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat hingga akhir tahun anggaran.




0


Scroll to Top