
-->
PINRANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna internal dengan agenda pembentukan panitia khusus (Pansus) terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) non-APBD Tahun 2025 serta penetapan Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun 2026. Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Pinrang, Senin (29/9/2025) pukul 14.00 WITA.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri, didampingi Wakil Ketua II, Sakkairfandi, serta dihadiri para anggota DPRD dan Sekretaris DPRD Pinrang H.A. Pawelloi Nawir, S.Sos., M.Si, bersama jajaran sekretariat dewan.
Dalam sambutannya, Syamsuri menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari jadwal kegiatan yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD. Setelah penyampaian tiga Ranperda non-APBD, dewan melanjutkan pembentukan Pansus dan pembahasan Renja DPRD Tahun 2026.
“Tiga Ranperda yang akan dibahas meliputi Ranperda tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan; serta Ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang,” jelas Syamsuri.
Ia menambahkan, pembahasan setiap Ranperda akan dilakukan oleh tiga Pansus, masing-masing:
- Pansus A, membahas Ranperda tentang hak penyandang disabilitas.
- Pansus B, membahas Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan.
- Pansus C, membahas Ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2020.
“Personel tiap Pansus telah diusulkan oleh masing-masing fraksi dan telah diterima oleh pimpinan dewan,” ujarnya.
Terkait pembahasan Renja DPRD Tahun 2026, Syamsuri menyebut dokumen tersebut menjadi pedoman penting bagi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD ke depan.
“Melalui forum ini, kita berharap masukan dari seluruh alat kelengkapan dewan dapat dikaji matang dan menghasilkan Renja yang aspiratif, realistis, serta sejalan dengan arah pembangunan daerah,” tuturnya.
Syamsuri menambahkan, rancangan Renja disusun berdasarkan usulan dari setiap alat kelengkapan dewan (AKD) dalam bentuk program dan daftar kegiatan. Sekretaris Dewan telah melakukan penyelarasan sebelum disampaikan kepada anggota DPRD untuk penetapan.
Berikut susunan personel tiga Pansus DPRD Pinrang:
Pansus A — Ranperda Hak Penyandang Disabilitas
Ketua: P. Baharuddin Pasi
Wakil Ketua: Mansur, SE
Sekretaris: H. Abbas
Anggota: M. Faisal S, ST; Andi Riksan; H. Chaeril Anwar Abdullah; H. Abdul Halim; Drs. Muhammad Amir; Drs. H. Massere, M.Pd; Ilham; Drs. H. Hamzah; Muhammad Nur Qadri; Harun, S.Pd.I; Ir. H. Usman Bengawan, SH.
Pansus B — Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan
Ketua: H.A. Muhammad Ramdhani, SH
Wakil Ketua: Andry Muliadi, S.Sos
Sekretaris: Hasnur Asikin
Anggota: Hj. Irmawati Bakri, A.Md.Keb; Edy; Andi Nur Afifah Hartono; Hartono; Hj. Ratna Arifin; Muh. Dahlan; A. Muh. Fahmi Fahri; Hj. Rusnah, SE., SH.
Pansus C — Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2020
Ketua: H. Hairuddin Bakri, SH
Wakil Ketua: Samsul Bahar, SH., MH
Sekretaris: Amri Manangkasi, SH
Anggota: Kamaruddin, SH., MH; Karno HW, SH; H.A. Sofyan Nawir, S.Sos; Muhammad Ilman Alimuddin, SE; Andi Pallawagau Kerrang, SE; Supardi, SE; Jefriadi, SE; Hastan Mattanete, ST., MP; Andi Achmad Ryan Ferry, ST.