-->
Pinrang – Setelah melalui pembahasan intensif sejak 17 hingga 22 Juli 2025, DPRD Kabupaten Pinrang resmi memfinalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PJP) APBD Tahun Anggaran 2024 pada rapat Badan Anggaran, Selasa, 23 Juli 2025.
Rapat finalisasi dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang H. Nasrun Paturusi, didampingi Wakil Ketua I Ir. Syamsuri dan Wakil Ketua II Sakkairfandi, serta dihadiri anggota Badan Anggaran DPRD. Dari pihak eksekutif, hadir Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pinrang yang dikoordinir oleh Asisten III Setda Pinrang, Syamsul Marlin.
Dalam pengantarnya, H. Nasrun Paturusi menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda telah dilakukan secara mendalam bersama TAPD dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kehadiran OPD diperlukan untuk memberikan klarifikasi atas sejumlah catatan atau temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Berdasarkan penjelasan Inspektorat, dari total 32 temuan BPK, sebanyak 14 telah ditindaklanjuti sepenuhnya, sementara 18 temuan lainnya sudah ditindaklanjuti namun masih menunggu kelengkapan dokumen untuk diverifikasi oleh BPK,” jelas Nasrun.
Ia menegaskan, dari hasil kajian Badan Anggaran, seluruh poin pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, termasuk tindak lanjut atas temuan BPK, telah mendapat penjelasan yang memadai dari Inspektorat dan OPD terkait.
“Rapat hari ini merupakan tahapan finalisasi dan perumusan catatan strategis Badan Anggaran kepada Pemerintah Daerah yang selanjutnya akan disampaikan dalam rapat paripurna tingkat II untuk memperoleh persetujuan bersama,” pungkas Nasrun.