-->
Pinrang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penerimaan resmi dan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pinrang Tahun 2025–2029, Selasa (24/6).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H. Nasrun Paturusi, serta dihadiri Bupati Pinrang, H.A. Irwan Hamid, S.Sos, jajaran eksekutif, dan seluruh fraksi DPRD.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Rapat ini juga merujuk pada pedoman penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029 yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“RPJMD harus disusun paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan terarah,” jelas Nasrun.
Sementara itu, Bupati Pinrang Irwan Hamid menegaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen ini akan menjadi panduan pembangunan lima tahun ke depan.
“RPJMD ini menjadi arah kebijakan, program, dan penganggaran pembangunan daerah yang lebih terstruktur, terukur, dan berorientasi pada hasil,” kata Irwan.
Bupati menjelaskan bahwa proses penyusunan dokumen dilakukan secara partisipatif dan terintegrasi, dengan mengusung visi Pinrang Berkelanjutan, Inklusif, Maju, dan Mandiri. Untuk mewujudkan visi tersebut, ditetapkan lima misi utama:
1. Pembangunan infrastruktur yang merata dan pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan berbasis mitigasi bencana.
2. Pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan berbasis ekonomi hijau dan ekonomi biru.
3. Peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing.
4. Tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas.
5. Penguatan ketahanan sosial dan keluarga yang tangguh.
Kelima misi tersebut telah dijabarkan dalam bentuk tujuan, sasaran, program prioritas, dan indikator kinerja yang terukur, dengan memperhatikan kondisi serta potensi daerah.
Irwan menambahkan, RPJMD Pinrang telah diselaraskan dengan RPJMN serta RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan guna memastikan sinkronisasi lintas sektor.
“Kami mengapresiasi dukungan DPRD dalam proses penyusunan RPJMD ini. Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi utama pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada rakyat,” ujarnya.