-->
Ruang Politik

DPRD Pinrang Terima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Pinrang – DPRD Kabupaten Pinrang secara resmi menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang digelar Rabu, 16 Juli 2025, pukul 10.00 WITA di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Pinrang H. Nasrun Paturusi, didampingi Wakil Ketua I Ir. Syamsuri dan Wakil Ketua II Sakkairfandi. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si, unsur Forkopimda, Sekwan H.A. Pawelloi Nawir, S.Sos., M.Si, staf ahli bupati, asisten Setda, kepala OPD, camat, lurah/kades, perwakilan LSM, serta insan pers.

Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi, dalam pengantarnya menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda PJP APBD Tahun 2024 merupakan bagian dari program pembentukan peraturan daerah. Hal ini mengacu pada Pasal 241 ayat (1) dan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disertai laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan laporan keuangan daerah telah mengikuti standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013. Atas laporan keuangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pinrang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan untuk yang ke-13 kalinya secara berturut-turut.

"Ranperda ini merupakan wujud pertanggungjawaban kepala daerah atas pengelolaan keuangan daerah, dan dimaksudkan untuk memberikan gambaran umum mengenai pelaksanaan APBD Tahun 2024," ujar Sudirman.

Ia menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, total anggaran pendapatan ditetapkan sebesar Rp1.530.347.799.406,00 dan terealisasi sebesar Rp1.471.097.735.122,94 atau 96,13%. Rinciannya meliputi:

- Pendapatan Asli Daerah: Rp177,56 miliar

- Transfer dari Pemerintah Pusat (dana perimbangan): Rp1,10 triliun

- Transfer pemerintah pusat lainnya: Rp83,74 miliar

- Transfer dari pemerintah provinsi: Rp79,61 miliar

- Pendapatan daerah sah lainnya: Rp26,22 miliar

Sementara itu, anggaran belanja dan transfer ditetapkan sebesar Rp1.590.715.164.038,00 dan terealisasi sebesar Rp1.511.435.350.084,00 atau 95,02%.

Rapat paripurna juga mendengarkan pandangan umum dari enam fraksi DPRD, masing-masing disampaikan oleh juru bicara: Hj. Irmawati Bakri (NasDem), Hj. Ratna Arifin (Gerindra), A. Nur Afifah Hartono (PKB), P. Baharuddin Pasi (Golkar), Hartono (Fraksi Amanat Persatuan), dan Dahlan (Fraksi Gelombang Perjuangan Hati Rakyat)




0


Scroll to Top