
-->
Jakarta - Pemerintah Indonesia menyatakan kekhawatirannya atas pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang aktivitas Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB (UNRWA) di Israel, yang dinilai akan berdampak negatif pada upaya kemanusiaan di Palestina.
"Kebijakan ini akan berdampak langsung pada penghentian kerja UNRWA di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza. Wilayah-wilayah tersebut saat ini sangat membutuhkan bantuan kemanusiaan," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Roy Sumirat, dalam konferensi pers di Ruang Palapa, Kemlu RI, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Indonesia mengecam keras keputusan Parlemen Israel yang telah mengesahkan RUU tersebut pada Senin (28/10/2024), yang dianggap bertentangan dengan Piagam PBB dan Konvensi 1946 tentang kekebalan lembaga PBB. Menurut Roy, aturan-aturan dalam konvensi tersebut melarang negara-negara anggota PBB mengambil tindakan yang dapat menghambat operasional lembaga internasional, seperti UNRWA.
"Indonesia memandang keberadaan UNRWA sebagai badan yang memiliki mandat dari PBB untuk memberikan bantuan yang tidak tergantikan, khususnya dalam bidang pendidikan, layanan kesehatan, serta bantuan kemanusiaan lainnya bagi pengungsi Palestina," kata Roy.
Indonesia pun mendesak komunitas internasional, terutama Dewan Keamanan PBB, untuk mengambil langkah tegas terhadap keputusan Israel ini, demi memastikan Israel memenuhi kewajibannya sesuai hukum internasional, resolusi DK PBB terkait, serta keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyerukan diakhirinya pendudukan di Palestina.
Roy menegaskan bahwa Indonesia tetap berkomitmen mendukung penuh kerja UNRWA dan menyerukan pentingnya upaya bersama dalam menjaga stabilitas dan kesejahteraan bagi warga Palestina di tengah situasi yang semakin sulit.