-->
PINRANG – Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang pemangkasan anggaran transfer pusat ke pemerintah daerah membuat sejumlah ruas jalan rusak di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, terancam tidak diperbaiki tahun ini.
Dengan Inpres tersebut, anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pinrang dipangkas sebesar lebih dari Rp 37 miliar. Rinciannya, Dana Alokasi Khusus (DAK) jalan sebesar Rp 25.398.106.000 dan DAK Spesifik Grand Pekerjaan Umum sebesar Rp 11.808.413.000.
Kepala Dinas PUPR Pinrang, Awaluddin, mengatakan bahwa tujuh ruas jalan rusak di Pinrang terancam tidak akan diperbaiki karena pemangkasan anggaran tersebut. Ruas jalan yang dimaksud antara lain:
1. Jalan poros Tuppu-Kajoangin
2. Jalan Salopi-Kajoangin
3. Jalan Paero-Labalaka
4. Jalan Barugae-Lanrisang
5. Jalan Emi Saelan
6. Jalan Andi Johan
7. Jalan Poros Malimpung-Takkalalla Timur
"Ada lebih dari Rp 37 miliar yang dipangkas. Semua jalan itu adalah prioritas dan masuk dalam proses musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang). Tapi kini prosesnya harus dihentikan," ujar Awaluddin kepada Wartawan Tribun-Timur.com, Selasa (11/02/2025).
Ia menjelaskan bahwa pada Februari 2025, proses perbaikan jalan tersebut seharusnya sudah masuk tahap lelang. Namun, dengan terbitnya Inpres, proses tersebut terpaksa dihentikan.
"Seharusnya ini sudah lelang, kami seharusnya sudah di lapangan. Tapi dengan adanya Inpres, tidak ada kegiatan. Mau bagaimana lagi," kata Awaluddin.
Ia menambahkan bahwa tahun ini merupakan kesempatan untuk memperbaiki jalan rusak yang sudah menjadi prioritas. "Kita tidak bisa berbuat apa-apa karena anggaran dipangkas," ujarnya.
Awaluddin juga membandingkan kondisi saat ini dengan masa pandemi Covid-19, menyatakan bahwa situasi saat ini lebih ekstrem. "Waktu Covid-19, anggaran cuma dialihkan, masih ada sisa untuk membangun dan memperbaiki jalan. Sekarang ini tidak ada sama sekali, anggaran pemeliharaan jalan saja hanya Rp 1 miliar lebih," jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pinrang, Andi Tjalo Kerrang, menyebutkan bahwa dana transfer pusat yang terpangkas mencapai Rp 46.474.208.000. Rinciannya:
1. DAK jalan: Rp 25.398.106.000
2. DAK irigasi: Rp 1.786.695.000
3. DAK pertanian: Rp 7.481.054.000
4. DAK Spesifik Grand Pekerjaan Umum: Rp 11.808.413.000
"Semua dana transfer dari pusat atau DAK terpotong, kecuali DAK kesehatan dan pendidikan. Makanya kita sekarang setengah mati karena tidak ada kegiatan yang berjalan," kata Andi Tjalo Kerrang kepada Tribun-Timur.com, Selasa (4/02/2025).
Ia menambahkan bahwa rencana pembangunan jalan dan jembatan harus ditunda dan mencari anggaran lain.
Tjalo juga menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan rasionalisasi anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pinrang untuk menutupi belanja daerah pasca-Inpres. Ini termasuk pemotongan 50 persen anggaran perjalanan dinas OPD dan DPRD Kabupaten Pinrang.
"Perjalanan dinas ini 50 persen dipotong, semua termasuk dewan yang tercatat di APBD. Berdasarkan instruksi itu, kegiatan yang seremonial atau tidak terlalu penting ditiadakan," ujar Tjalo.
"Anggaran OPD ini nanti kita rasionalisasi, jadi kegiatan yang tidak produktif kami akan alihkan ke pembangunan atau perbaikan infrastruktur untuk masyarakat," tutupnya.