-->
Ruang Berita

Jeritan Nasabah: Dugaan Manipulasi Kredit BNI di Pinrang

Pinrang — Harapan sejumlah warga Pinrang untuk mendapatkan keringanan melalui fasilitas kredit justru berubah menjadi keresahan. Mereka merasa menjadi korban manipulasi data dan pencairan dana pinjaman oleh oknum di salah satu bank nasional.

Adalah Abdul Rahman, warga Pinrang, yang pertama melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke Kepolisian Resor (Polres) Pinrang. Laporannya diterima pada 1 Mei 2025 dan langsung ditindaklanjuti oleh unit Reserse Kriminal dengan diterbitkannya dua surat perintah penyelidikan tertanggal 5 Mei 2025.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak-hak nasabah yang merasa dipermainkan oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka. Dalam proses penyelidikan, polisi mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Di balik laporan ini, tersimpan keresahan dan kebingungan yang dialami para nasabah, seperti yang diungkapkan Desi, anak dari salah satu korban. Ia menceritakan bagaimana keluarganya dan sejumlah nasabah lain awalnya mengajukan pinjaman dengan nominal yang wajar, namun kemudian mendapati bahwa pencairan dana yang dilakukan pihak bank justru jauh lebih besar dari yang mereka ajukan.

“Kami mengajukan pinjaman Rp100 juta, tapi ternyata dalam sistem bank, yang tercatat dicairkan mencapai Rp385 juta. Ada pula pencairan sebesar Rp130 juta pada bulan Desember yang tidak pernah kami ketahui, dan uangnya dicairkan secara tunai tanpa pemberitahuan,” kata Desi dengan nada kecewa kepada wartawan, Senin (2/6/2025)

Menurutnya, pihak keluarga telah berupaya mencari kejelasan. Mereka mendatangi BNI Cabang Pinrang dan bahkan ke Cabang Parepare, namun jawaban yang mereka terima masih sebatas bahwa pihak bank sedang melakukan penyelidikan internal.

“Kami sudah seminggu mencoba konsultasi, tapi belum ada kejelasan. Jika tidak ada iktikad baik, kami siap membawa kasus ini ke DPRD Kabupaten Pinrang,” tegas Desi.

Desi menambahkan bahwa laporan resmi juga telah dilayangkan ke Polres Pinrang. Mereka berharap penyelidikan ini bisa membuka tabir dugaan praktik manipulatif yang merugikan para nasabah.

“Kami hanya ingin keadilan. Ini bukan soal uang semata, tapi soal kepercayaan yang dikhianati,” tutupnya




0


Scroll to Top