-->
Pinrang — Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025 yang berlangsung selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 Juni 2025. Sebanyak 30 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 24 laki-laki dan 6 perempuan.
Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani menyebutkan bahwa dari total tersangka, tujuh orang merupakan target operasi (TO), sementara 23 lainnya non-TO.
“Selama 20 hari pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025, kami berhasil mengungkap 14 kasus narkotika dan mengamankan 30 tersangka, termasuk tujuh target operasi. Ini menunjukkan komitmen serius kami dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Pinrang,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (30/6/2025).
Barang Bukti dan Potensi Penyalahgunaan
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 600 gram sabu-sabu dan 2.070 butir obat daftar G. Total nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp1 miliar, yang jika beredar di pasaran dapat dikonsumsi oleh sekitar 10.000 pengguna.
Tiga Kasus Menonjol
Dari seluruh kasus yang terungkap, terdapat tiga kasus menonjol berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, yakni:
- 504 gram sabu-sabu
- 47 gram sabu-sabu
- 2.070 butir obat daftar G
Dalam tiga kasus tersebut, tujuh tersangka ditangkap, yaitu:
1. ST (44), wiraswasta, warga Pinrang — 504 gram sabu.
2. RW (27), wiraswasta, warga Pinrang — 0,63 gram sabu.
3. SN alias PT (40), wiraswasta, warga Nunukan — 47 gram sabu.
4. SW (34), ibu rumah tangga, warga Pinrang — alat isap sabu.
5. I (39), wiraswasta, warga Pinrang — alat isap sabu.
6. MH (31), petani, warga Pinrang — alat isap sabu.
7. FH (31), wiraswasta, warga Mamuju — 2.070 butir obat daftar G.
Modus Operandi
Kasus ST: Menyimpan 504 gram sabu dalam plastik hitam yang disembunyikan di bawah tumpukan karung berisi pakaian bekas di rumahnya.
Kasus SN: Menyembunyikan 47 gram sabu dalam amplop putih di tempat tisu di kamar rumah.
Kasus FH: Mengirim obat daftar G yang disamarkan sebagai pembelian jam tangan melalui jasa ekspedisi.
Kronologi Penangkapan
Kasus ST dan RW (27 Juni 2025): RW lebih dahulu diamankan di Kelurahan Lalengbata, Kecamatan Paleteang, dengan 0,63 gram sabu. Ia mengaku membeli sabu dari ST. Dari pengembangan, polisi menyita 504 gram sabu di rumah ST di Kampung Arassie, Kelurahan Samaturue, Kecamatan Tiroang.
Kasus SN (28 Juni 2025): Berdasarkan informasi masyarakat, polisi menggerebek rumah SN di Kampung Panrebasie, Kelurahan Benteng Sawitto, Kecamatan Paleteang. Di lokasi, ditemukan 47 gram sabu dan alat isap.
Kasus FH (17 Juni 2025): FH ditangkap di Jalan Andi Pawelloi, Kecamatan Watang Sawitto, saat menerima paket berisi 2.070 butir obat daftar G. Ia mengaku memesan obat tersebut secara daring.
Jerat Hukum
Kasus narkotika: Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Kasus obat daftar G: Tersangka dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Dampak Operasi dan Langkah Lanjutan
Kapolres Pinrang menyatakan bahwa operasi ini berdampak signifikan terhadap peredaran narkoba, yang terlihat dari lonjakan harga sabu di pasaran lokal.
“Harga sabu yang sebelumnya sekitar Rp800 ribu per gram kini naik menjadi Rp1,2 hingga Rp1,3 juta. Ini mengindikasikan tekanan terhadap jaringan pengedar akibat kelangkaan pasokan,” kata Kapolres.
Selain itu, beberapa lokasi rawan transaksi seperti area kuburan Cina dan pinggir sungai belakang stadion di Kecamatan Paleteang kini tidak lagi menunjukkan aktivitas mencurigakan.
Polres Pinrang juga berkomitmen untuk menjerat para bandar narkoba dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memiskinkan pelaku kejahatan.
Imbauan kepada Masyarakat
Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.