-->
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus berkomitmen meningkatkan kualitas guru di Indonesia dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 67 Tahun 2024. Regulasi ini bertujuan memberikan ruang yang lebih luas bagi organisasi profesi (orprof) guru dalam mendukung anggotanya mengaktualisasikan kompetensi diri.
"Permendikbudristek ini diterbitkan pada 16 Oktober 2024 melalui proses inisiasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), tim akademisi, dan perwakilan organisasi pendidikan,” ungkap Direktur GTK, Nunuk Suryani, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Melalui peraturan ini, Kemendikdasmen memberikan fasilitas yang memungkinkan orprof guru untuk lebih optimal dalam mengembangkan profesionalitas anggotanya. Selain itu, orprof juga diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam menjaga kehormatan dan martabat profesi guru dengan menegakkan Kode Etik Guru.
“Kami ingin memastikan bahwa organisasi profesi guru benar-benar menjadi tempat untuk berbagi pengalaman, memperluas wawasan, dan mendapatkan pelatihan yang mendukung inovasi dalam pembelajaran. Semua ini akan berujung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang menyenangkan dan bermakna bagi peserta didik,” tambah Nunuk.
Sosialisasi dan Strategi Penyebarluasan
Untuk memastikan implementasi yang efektif, Kemendikdasmen telah melaksanakan sosialisasi Permendikbudristek Nomor 67/2024 di tiga wilayah regional, yaitu Padang (21–22 November 2024), Makassar (29–30 November 2024), dan Surabaya (12–13 Desember 2024). Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, organisasi pendidikan, guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, serta Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Selain itu, Kemendikdasmen memanfaatkan berbagai platform media sosial untuk menyebarluaskan informasi mengenai regulasi ini. Langkah ini dilakukan agar masyarakat, terutama para guru, terhindar dari kesalahpahaman terkait pengertian dan fungsi orprof guru.
Orprof Guru: Dari dan Untuk Guru
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, organisasi profesi guru adalah badan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru. Guru juga diwajibkan menjadi anggota organisasi ini sebagai bagian dari penguatan profesionalisme.
Dengan adanya Permendikbudristek Nomor 67/2024, organisasi profesi guru diharapkan dapat menjadi wadah strategis bagi guru dalam menghadapi perubahan dan tantangan di dunia pendidikan. Hal ini mencakup pengembangan kompetensi, karir, wawasan pendidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, serta kontribusi nyata kepada masyarakat.
“Kemendikdasmen juga menetapkan berbagai bentuk fasilitasi yang dapat diberikan kepada organisasi profesi guru. Fasilitasi ini bertujuan mendukung peran orprof guru dalam memajukan profesi dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia,” tutup Nunuk.
Regulasi ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk terus mendorong profesionalitas guru sebagai salah satu pilar utama keberhasilan pendidikan di Indonesia.