-->
Ruang Ekonomi

Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Berlaku Terbatas, Kebutuhan Pokok Tetap Bebas Pajak

JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah, sementara kebutuhan pokok tetap bebas dari pajak. Kebijakan ini ditegaskan Presiden Prabowo Subianto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Presiden menjelaskan bahwa barang dan jasa mewah seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, serta rumah dengan nilai sangat tinggi menjadi objek kenaikan tarif PPN ini. Sebaliknya, barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat tetap diberikan pembebasan PPN dengan tarif nol persen.

“Contoh kebutuhan pokok yang bebas PPN adalah beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum. Pemerintah tetap menjaga agar kebijakan ini tidak membebani masyarakat umum,” ujar Presiden Prabowo.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 sebagai landasan hukum kenaikan tarif ini. PMK tersebut mengatur secara spesifik objek kenaikan pajak, memastikan bahwa kebijakan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Presiden Prabowo menambahkan bahwa kenaikan tarif secara bertahap ini dirancang untuk meminimalkan dampak terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022.

“Kami memahami pentingnya menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlanjutan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, barang dan jasa yang digunakan masyarakat luas tetap terlindungi dari beban pajak tambahan,” tutur Presiden.

Dengan pendekatan bertahap dan kebijakan yang selektif, pemerintah berharap kenaikan tarif PPN ini dapat memberikan kontribusi optimal pada pendapatan negara tanpa mengorbankan kesejahteraan rakyat.




0


Scroll to Top