-->
Ruang Edukasi

KNPI Pinrang Apresiasi Polres Ungkap Sabu 3,2 Kg, Nilai Selamatkan Puluhan Ribu Generasi Muda

PINRANG — Ketua DPD II KNPI Kabupaten Pinrang, Bohari Sunre, mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang yang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat ± 3,2 kilogram yang diduga melibatkan jaringan internasional.

Menurut Bohari, keberhasilan tersebut merupakan langkah nyata dalam menyelamatkan generasi muda Pinrang dari ancaman narkoba yang kian masif.

“Ini bukan sekadar pengungkapan kasus, tapi upaya besar menyelamatkan puluhan ribu generasi muda dari bahaya narkoba. Kami dari KNPI Pinrang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Pinrang,” ujar Bohari, Selasa (13/1/2026).

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Pinrang mengamankan empat tersangka dalam pengungkapan kasus sabu seberat 3,2 kilogram yang terjadi pada 29 Desember 2025. Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Pinrang–Polman, Kecamatan Paleteang, dan dikembangkan ke sebuah rumah di Desa Leppangang, Kecamatan Patampanua.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SY alias AO, AL, HY alias AP, dan SH alias AC. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga bungkus besar sabu, lima unit handphone, tiga unit sepeda motor, serta barang pendukung lainnya.

Kasat Resnarkoba Polres Pinrang, IPTU Mangopo Mansyur, mengungkapkan bahwa jaringan ini dikendalikan oleh DPO berinisial G yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional. Modus yang digunakan adalah sistem tempel dengan komunikasi menggunakan aplikasi WhatsApp yang kerap berganti nomor.

Bohari Sunre menilai pengungkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memerangi narkoba, sekaligus menjadi peringatan bahwa Pinrang kini rawan dijadikan jalur lintasan distribusi narkotika.

“KNPI siap bersinergi dengan kepolisian dan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan, edukasi, dan sosialisasi bahaya narkoba di kalangan pemuda,” tegasnya.




0


Scroll to Top