-->
PINRANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pinrang.
Penandatanganan berlangsung di Aula Media Center Kantor KPU Pinrang, Senin (20/10), dan dihadiri oleh jajaran komisioner KPU, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta sejumlah staf dari kedua instansi.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan arsip dan dokumentasi sejarah penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Pinrang. Selain itu, kolaborasi tersebut juga mencakup pengembangan perpustakaan di lingkungan KPU Pinrang serta penguatan fungsi Rumah Pintar Pemilu (RPP) sebagai pusat edukasi kepemiluan bagi masyarakat.
Ketua KPU Pinrang, Ali Jodding, menjelaskan bahwa penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam menjaga warisan demokrasi di daerah.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan seluruh dokumen dan arsip penyelenggaraan pemilu di Pinrang dapat tersimpan dengan baik dan mudah diakses sebagai bahan pembelajaran publik. Selain itu, kami juga berkomitmen menjadikan Rumah Pintar Pemilu sebagai ruang edukatif yang aktif dan menarik bagi masyarakat,” ujar Ali Jodding.
KPU Pinrang berharap, melalui kerja sama ini, kesadaran literasi dan partisipasi masyarakat terhadap proses demokrasi semakin meningkat.