
-->
New York, Amerika Serikat – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan sebuah Resolusi penting yang meminta Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memberikan fatwa hukum terkait kewajiban Israel dalam menyediakan akses kepada PBB dan organisasi kemanusiaan lainnya di wilayah Gaza. Resolusi ini, yang disetujui pada 19 Desember 2024, menyoroti pentingnya upaya internasional dalam menjamin hak-hak rakyat Palestina.
Resolusi tersebut diprakarsai oleh Norwegia, Palestina, Indonesia, dan sekelompok negara lainnya, termasuk Afrika Selatan, Spanyol, dan Qatar. Dukungan luas dari 137 negara anggota serta 53 negara co-sponsor mencerminkan kepedulian global terhadap hak asasi manusia dan penegakan hukum internasional.
Dalam beberapa tahun terakhir, terutama sejak konflik yang dimulai pada 7 Oktober 2023, akses kemanusiaan ke Gaza telah terhambat oleh blokade Israel. Kondisi ini memperburuk situasi rakyat Palestina yang menghadapi kehancuran infrastruktur dan krisis kemanusiaan yang mendalam. PBB, khususnya UNRWA (Badan Bantuan dan Pekerjaan untuk Pengungsi Palestina), menghadapi tantangan besar untuk memenuhi kebutuhan jutaan warga Palestina di Gaza, Tepi Barat, dan wilayah lainnya.
Indonesia, sebagai salah satu negara pengusul Resolusi, menegaskan komitmennya terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum internasional. Wakil Menteri Luar Negeri, Arrmanatha C. Nasir, menyatakan bahwa permohonan fatwa ini adalah langkah penting dalam menegakkan sistem multilateral yang adil dan akuntabel. "Permohonan fatwa hukum ini merupakan ujian terhadap komitmen kita pada prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum internasional," ungkapnya.
Resolusi ini juga menjadi simbol solidaritas internasional terhadap perjuangan rakyat Palestina. Bagi Indonesia dan negara-negara pendukung lainnya, langkah ini menegaskan pentingnya peran hukum internasional dalam menciptakan perdamaian dan keadilan global.
Dengan dukungan luas dari masyarakat internasional, Resolusi ini diharapkan menjadi titik awal untuk menegakkan akuntabilitas dan memastikan akses kemanusiaan yang berkelanjutan di Gaza, serta memperkuat prinsip-prinsip multilateral dalam menyelesaikan konflik global.