-->
ENREKANG – Pemerintah Kabupaten Enrekang mulai memasuki tahap peringatan dalam penerapan kebijakan pembatasan muatan kendaraan angkutan barang, usai berakhirnya masa sosialisasi pada Rabu, 9 Juli 2025.
Selama satu bulan terakhir, Pos Pengawasan Pembatasan Muatan dijaga oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Upaya ini merupakan bagian dari penegakan aturan sesuai kebijakan nasional menuju Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) pada 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Enrekang, Haming, menyampaikan bahwa setelah tahap sosialisasi, kini Pemkab memasuki fase peringatan sebelum dilakukan penindakan tegas.
“Pos pengawasan tetap disiapkan, tapi tidak dijaga setiap hari. Petugas akan turun sewaktu-waktu, dan bagi pelanggar akan diberikan peringatan,” ujar Haming, Rabu (9/7/2025).
Ia menambahkan bahwa masa peringatan ini juga bersifat sementara dan akan diikuti dengan tindakan hukum bagi pelanggar. “Saat masa sosialisasi saja, masih ditemukan mobil yang melebihi muatan. Setelah ini, akan ada penindakan,” tegasnya.
Kebijakan lokal ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Enrekang Nomor 420/SE/DISHUB/IV/2025 tertanggal 25 April 2025, yang mendukung kebijakan nasional Zero ODOL dari Kementerian Perhubungan. Dalam surat edaran tersebut, ditetapkan batas maksimal muatan kendaraan sebagai berikut:
- Kendaraan dua sumbu: maksimal berat total (kendaraan dan muatan) 12 ton.
- Kendaraan tiga sumbu: maksimal berat total 20 ton.
Bupati Enrekang, H. Muh. Yusuf Ritangnga, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas infrastruktur jalan di wilayahnya.
“Kita ingin jalan tetap terjaga dan tidak cepat rusak, sehingga anggaran tidak tersedot untuk perbaikan, tapi bisa difokuskan ke pembangunan lainnya,” kata Bupati Yusuf.
Program ini sejalan dengan tahapan nasional: sosialisasi pada Juni, peringatan pada Juli, dan penindakan dimulai Agustus 2025, dengan target Zero ODOL pada 2026.