-->
Ruang Berita

Menantu Nekat Bobol Brankas, Polres Pinrang Bertindak Cepat

Pinrang – Kepolisian Resor (Polres) Pinrang berhasil mengungkap kasus pencurian brankas berisi uang tunai sebesar Rp 420 juta yang dilakukan oleh Rusli alias Culli bin Usman (27), menantu dari korban sendiri. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 25 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 Wita di Jl. Briptu Suherman, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

"Perkara pencurian berangkas, TKP di jl. Briptu Suherman kelurahan jaya, kecamatan Watang Sawitto, dengan jumlah tersangka 2 orang" ungkap AKBP Edy Sabhara dalam konferensi pers, Rabu (23/4).

Korban diketahui bernama Mustakim Masse (51), seorang wiraswasta yang saat ini dalam proses perceraian dengan anak pelaku. Dalam keterangannya, Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kunci rumah yang sebelumnya sudah ia miliki.

"Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan menggunakan kunci yang masih ia pegang. Dia kemudian menemukan brankas dan mengajak rekannya untuk membawanya keluar," beber IPTU Reza Pahlawan, Kasat Reskrim Polres Pinrang.

Pelaku tidak beraksi sendiri. Ia mengajak seorang pemuda berinisial AP alias Andika (17), yang kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena masih di bawah umur. Brankas yang berisi uang tunai dan sejumlah dokumen penting kemudian dibawa ke daerah perkebunan di Salo 2 untuk dibongkar.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Reza Pahlawan, pelaku menggunakan alat berupa gerinda dan linggis untuk membobol brankas tersebut.

"Pelaku memotong bagian belakang brankas menggunakan gerinda. Setelah menemui lapisan semen dan besi, dia menghancurkannya dengan linggis hingga akhirnya berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 420 juta," jelas IPTU Reza.

Selain uang tunai, brankas juga berisi dokumen penting seperti BPKB, STNK, sertifikat tanah, akta jual beli, serta dua kunci mobil. Namun, seluruh dokumen tersebut dibuang ke sungai bersama brankas oleh pelaku.

Motif dari pencurian ini diduga karena sakit hati. "Pelaku mengaku sakit hati karena merasa dihina oleh mertuanya yang menyebutnya sebagai orang tidak mampu," tambah IPTU Reza.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Honda Genio warna putih, satu buah gerinda, dan satu batang linggis. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.




0


Scroll to Top