-->
Ruang Berita

OJK Beri Tenggat Tiga Pekan kepada BNI Selesaikan Kasus Korban

JAKARTA  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat memberikan tenggat waktu maksimal tiga pekan kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami para korban pada hari Rabu, 21 Januari 2026 di Kantor DPD RI.

OJK menegaskan bahwa tanggung jawab penyelesaian sepenuhnya berada di pihak BNI, bukan pada vendor yang terlibat.

“Kami memberi waktu kepada BNI paling lambat tiga minggu untuk melakukan penyelesaian kepada para korban. Kami tidak memiliki urusan dengan vendor, karena pada prinsipnya BNI yang bertanggung jawab atas persoalan ini,” tegas perwakilan OJK Pusat.

Anggota DPD RI Abdul Waris Khalid menyampaikan bahwa kasus tersebut telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI. Hasil RDP memutuskan bahwa Komisi VI berpihak kepada korban dan mendesak agar penyelesaian segera dilakukan.

“Karena sudah diputuskan dalam RDP Komisi VI dan berpihak pada korban, kami yang berasal dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan akan mengawal dan memberikan atensi serius agar masalah ini segera diselesaikan,” ujar Abdul Waris Khalid.

Ia juga menegaskan akan turun langsung menemui para korban di Kabupaten Pinrang apabila dalam waktu tiga minggu belum ada penyelesaian dari BNI.

“Ibu Faridah dan Dinda Reski, tunggu saya ke Pinrang. Jika dalam tiga minggu tidak ada penyelesaian, saya akan bertemu langsung dengan para korban untuk menindaklanjuti masalah ini,” katanya.

Sementara itu, OJK Wilayah Sulawesi Selatan menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memastikan perlindungan terhadap para korban.

“Kami akan memantau masalah ini dan turun langsung karena kami peduli dengan para korban,” ujar perwakilan OJK Sulsel.

Diwawancarai terpisah, Ketua Kesatuan Pemuda Mahasiswa Pinrang (KPMP), Ammar Waris, sebagai aktivis yang mengawal kasus ini, menegaskan bahwa penyelesaian tidak boleh lagi berlarut-larut. Ia meminta BNI menghormati keputusan RDP dan tenggat waktu yang telah ditetapkan OJK.

“Kami dari KPMP akan terus mengawal kasus ini sampai hak-hak korban dipenuhi. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian korporasi. Jika dalam tiga minggu tidak ada penyelesaian konkret, kami siap menggalang langkah-langkah lanjutan sesuai koridor hukum,” tegas Ammar Waris.

Ia menambahkan, para korban merupakan pensiunan yang menggantungkan hidup pada dana tersebut sehingga keterlambatan pembayaran berdampak langsung pada kehidupan mereka sehari-hari.

Perwakilan korban melalui zoom meeting, Faridah, berharap tidak ada lagi penundaan dalam penyelesaian kasus tersebut. Ia menyebut hasil audit sudah jelas dan nilai kerugian telah ditetapkan.

“Karena hasil audit sudah ada dan nilainya sudah pasti, saya berharap tidak ada lagi penundaan. Kami sudah lama menderita, harus memenuhi kebutuhan sehari-hari, biaya pendidikan anak, serta membayar utang di tempat lain yang sudah jatuh tempo,” ungkap Faridah.

Ia menambahkan bahwa gaji pensiunan yang diterima para korban sudah tidak mencukupi kebutuhan hidup. Oleh karena itu, para korban berharap adanya hasil konkret dari DPD RI serta realisasi janji pembayaran dari BNI dalam tenggat waktu tiga minggu.

“Kami menunggu janji pembayaran dari BNI paling lama tiga minggu ke depan,” pungkasnya.




0


Scroll to Top