-->
Ruang Berita

Oknum Pegawai Bank Plat Merah Tilep Dana Nasabah

Pinrang – Seorang pegawai pada salah satu bank plat merah di Kabupaten Pinrang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian mencapai Rp2,93 miliar. 

Dugaan penyimpangan ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2025 dan melibatkan pegawai berinisial FMW, yang menjabat sebagai Sales Kredit Produk Fleksi Pensiun dan Pra Pensiun di kantor cabang pembantu bank tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani perkara dugaan korupsi tersebut. 

“Penyidikan telah menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa tersangka memanfaatkan posisinya untuk menguasai dana milik nasabah. Akibat perbuatannya, negara dirugikan miliaran rupiah,” ujarnya, Selasa (22/10/2025).

Modus Operandi

Berdasarkan hasil penyelidikan, FMW diduga menggunakan dua modus utama dalam melakukan aksinya.

Pertama, menguasai dan menarik dana pelunasan (take over) pinjaman debitur. Dalam proses take over, dana pencairan seharusnya digunakan untuk melunasi sisa pinjaman di bank asal. Namun, FMW diduga menarik dan memindahkan dana tersebut tanpa sepengetahuan nasabah, dengan cara mengelabui teller menggunakan slip penarikan kosong yang telah ditandatangani debitur, melakukan penarikan tunai menggunakan kartu ATM milik nasabah, hingga mentransfer dana ke rekening pihak lain yang dikuasainya.

Kedua, tidak menyerahkan seluruh dana pencairan kredit kepada debitur. Dalam sejumlah kasus, debitur hanya menerima sebagian dari dana pinjaman, sementara sisanya diduga disimpan dan dikuasai oleh FMW untuk kepentingan pribadi.

Hasil Audit dan Kerugian

Hasil audit internal bank menemukan 41 debitur dengan transaksi tidak wajar, dan dari jumlah tersebut 32 debitur mengalami kerugian langsung karena dana kredit yang seharusnya mereka terima tidak disalurkan secara penuh.

Kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp2.938.636.569, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh pengawas internal bank.

Langkah Hukum

Atas perbuatannya, FMW disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kajari Pinrang menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Agung Bagus Kade Kusimantara.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan dan calon pensiunan, agar lebih berhati-hati dalam setiap transaksi perbankan dan tidak mudah memberikan akses kepada pihak lain terhadap rekening pribadi.




0


Scroll to Top