-->
Pinrang – Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Pinrang, Andi Sinapati Rudy, bersama Lurah Kassa, Rudi Hartono, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Pinrang, Sulawesi Selatan. Keduanya diduga melakukan pelanggaran pemilu terkait Pilkada Pinrang 2024.
Penetapan status tersangka ini terjadi setelah mereka diketahui mengikuti atau mem-follow akun media sosial salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Pinrang 2024. Langkah ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap aturan netralitas ASN dalam pemilu.
Meski sudah dinyatakan sebagai tersangka, Andi Sinapati mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak Gakkumdu. "Saya baru tahu, belum ada penyampaian langsung dari Gakkumdu," ungkapnya kepada awak media pada Senin (14/10/2024).
Andi juga menjelaskan bahwa akun yang diikutinya adalah akun "Sahabat Iwan-Sudirman," yang saat itu bernama "Sahabat Muda Iwan." Menurutnya, ia hanya sekadar mem-follow back akun tersebut setelah akun itu mengikuti akun pribadinya di Instagram sejak April 2024. “Waktu itu nama akunnya masih Sahabat Muda Iwan, baru sekarang berubah menjadi Sahabat Muda Iwan-Sudirman,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andi menyampaikan kekecewaannya atas tindakan yang diambil oleh Gakkumdu. Namun, ia menyatakan akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. "Tentu merasa sedikit kecewa, masalah follow akun ini bisa sampai ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, sebagai warga negara yang baik, saya akan mengikuti proses hukum. Saya juga didampingi oleh pengacara, nanti kita lihat langkah selanjutnya," kata Andi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dinyatakan melanggar aturan pidana pemilu dengan mengikuti akun media sosial salah satu paslon di Pilkada Pinrang 2024.