
-->
ENREKANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang, Sulawesi Selatan, berencana menerapkan kebijakan dua hari kerja dari kantor bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai tahun 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah penghematan anggaran daerah akibat penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Enrekang, Ahmad Nur, mengungkapkan bahwa kondisi keuangan daerah pada tahun depan diperkirakan akan mengalami tekanan cukup besar.
“Kondisi keuangan daerah, terutama tahun depan, akan berat. Dana transfer dari pusat turun sekitar Rp134 miliar,” ujar Ahmad kepada detikSulsel, Jumat (26/9/2025).
Menurut Ahmad, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan rapat bersama Bupati dan Wakil Bupati Enrekang untuk membahas dampak penurunan anggaran tersebut. Ia menjelaskan, pemerintah daerah kemungkinan akan kesulitan membiayai sejumlah belanja wajib, terutama belanja pegawai.
“Belanja pegawai mencapai sekitar Rp509 miliar, sementara Dana Alokasi Umum (DAU) yang bisa digunakan secara fleksibel hanya sekitar Rp491 miliar,” terangnya.
Ahmad menambahkan, kondisi serupa juga dialami oleh banyak kabupaten dan kota di Indonesia akibat kebijakan pengurangan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Enrekang belum mampu menutup kebutuhan belanja tersebut.
“Untuk belanja wajib saja kami masih mencari solusi bagaimana memenuhinya,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipatif, Pemkab Enrekang tengah mengkaji penerapan sistem kerja fleksibel bagi ASN dengan konsep work from anywhere (WFA). Melalui kebijakan ini, ASN akan bekerja dua hari dari kantor dan tiga hari dari luar kantor.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah penghematan, terutama untuk menekan biaya listrik, air, serta konsumsi di kantor,” jelas Ahmad.
Ia menambahkan, konsep dua hari kerja ini telah dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang sebelumnya telah menerapkan kebijakan serupa.
“Kami sudah beberapa kali berkonsultasi ke Pemprov Sulsel. Konsep ini dinilai efektif untuk efisiensi anggaran,” katanya.
Ahmad menegaskan, kebijakan dua hari kerja ASN di Enrekang masih dalam tahap kajian dan diproyeksikan mulai berlaku pada tahun anggaran 2026.
“Untuk tahun ini belum ada penyesuaian. Kebijakan ini akan mulai diterapkan tahun depan saat penurunan dana transfer mulai terasa,” pungkasnya.