-->
Ruang Politik

Pemkab Pinrang Serahkan Rancangan KUPA-PPAS Perubahan 2025 ke DPRD

Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang resmi menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Pinrang. Penyerahan dilakukan Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, kepada Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi, dalam rapat paripurna di ruang rapat DPRD, Rabu (6/8/2025).

Selain penyerahan KUPA-PPAS Perubahan, rapat paripurna juga diisi dengan penandatanganan keputusan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terkait rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, didampingi Wakil Ketua I, Ir. Syamsuri, dan Wakil Ketua II, Sakkairfandi, serta dihadiri anggota DPRD lainnya. Hadir pula Sekda Pinrang A. Calo Kerrang, unsur Forkopimda, Sekwan H.A. Pawelloi Nawir, staf ahli bupati, asisten Setda, kepala OPD, camat, lurah/kades, LSM, dan insan pers.

Ketua DPRD Pinrang, Nasrun Paturusi, menyampaikan bahwa penyusunan KUPA-PPAS Perubahan 2025 merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ia menegaskan, Ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah telah melalui pembahasan di Bapemperda dan rapat konsultasi pimpinan, sehingga disepakati untuk ditandatangani bersama.

Sementara itu, Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, menekankan bahwa KUPA-PPAS Perubahan merupakan bagian penting dari proses perencanaan penganggaran daerah. Dokumen tersebut memuat arah kebijakan, prioritas pembangunan, dan pedoman penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2025.

“Dalam rancangan ini terdapat sejumlah penyesuaian mengikuti kebijakan pemerintah pusat, khususnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 mengenai penyesuaian dana transfer daerah, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah,” ujar Sudirman.

Ia menambahkan, penyesuaian tersebut tetap mempertimbangkan prioritas pembangunan daerah, visi misi kepala daerah, isu strategis, serta kondisi aktual Kabupaten Pinrang. Pemkab juga mengajukan Ranperda di luar Propemperda mengenai perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, sesuai ketentuan Pasal 38 UU Nomor 12 Tahun 2011.




0


Scroll to Top