-->
Ruang Ekonomi

Pemkab Pinrang Sinkronkan Penanganan Abrasi Irigasi Teppo dengan Penguatan Koperasi Desa Merah Putih

PINRANG — Pemerintah Kabupaten Pinrang menegaskan komitmennya menangani abrasi di sepanjang saluran irigasi Teppo, Kecamatan Patampanua, sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan aktivitas ekonomi desa, termasuk penguatan Koperasi Desa Merah Putih.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid, S.Sos, saat menerima Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan–Jeneberang, Dr. Heriantono Waluyadi, bersama tim, Rabu (17/12).

Bupati Irwan menyatakan, kondisi abrasi pada saluran irigasi Teppo telah memasuki tahap krusial dan harus segera ditangani. Kerusakan infrastruktur pengairan dinilai tidak hanya mengancam sistem irigasi pertanian, tetapi juga berdampak langsung pada aktivitas ekonomi desa yang bergantung pada kelancaran produksi dan distribusi hasil pertanian.

“Saluran irigasi menjadi fondasi utama produktivitas pertanian desa. Jika terganggu, rantai ekonomi di tingkat bawah, termasuk koperasi desa, akan ikut terdampak,” kata Irwan.

Ia menambahkan, percepatan penanganan abrasi diharapkan mampu menjamin stabilitas produksi pertanian sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat yang bermukim di sekitar saluran irigasi, sehingga aktivitas ekonomi desa dapat berjalan berkelanjutan.

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pinrang dan BBWS Pompengan–Jeneberang juga membahas rencana pemanfaatan aset BBWS untuk mendukung program prioritas daerah, salah satunya pengembangan Koperasi Desa Merah Putih melalui penyediaan infrastruktur penunjang usaha.

Sinergi lintas sektor ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset negara guna memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis desa, sekaligus mendorong koperasi sebagai simpul distribusi dan pemasaran hasil pertanian masyarakat.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pinrang, Kent Mukti Ali, mengungkapkan bahwa Kepala BBWS Pompengan–Jeneberang akan segera menindaklanjuti permohonan Pemerintah Kabupaten Pinrang terkait pemanfaatan aset Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Pekerjaan Umum RI.

“Permintaan ini akan diteruskan kepada pengelola BMN pusat, yakni Kementerian Keuangan RI, untuk mendukung pembangunan fisik gerai dan gudang KDKMP Kabupaten Pinrang sesuai Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025,” ujar Kent.




0


Scroll to Top