-->
PINRANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang mengajukan perpanjangan waktu selama 15 hari kepada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) terkait pengurusan berkas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pinrang melalui A. Tjalo Karrang, usai menghadiri kegiatan di halaman Polres Pinrang, Jumat (12/9/2025).
“Kami berharap surat yang dilayangkan segera mendapat respons cepat dari BKN RI, sehingga dapat diterbitkan persetujuan penambahan waktu pengurusan berkas PPPK paruh waktu. Dengan begitu, para pelamar memiliki kesempatan cukup untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan,” ujar Tjalo.
Ia menegaskan, Pemkab Pinrang berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam proses perekrutan PPPK paruh waktu serta menjaga transparansi kepada masyarakat terkait perkembangan administrasi tersebut.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Pinrang, AKP Erwin, menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemda mengenai penambahan waktu pendaftaran.
“Kami juga sudah menyampaikan bahwa pelayanan tetap dibuka pada hari Sabtu dan Minggu,” jelas Erwin.