-->
PINRANG — Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat ± 3,2 kilogram yang diduga melibatkan jaringan internasional. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Pinrang, Selasa (13/1/2026).
Kasus ini merupakan salah satu pengungkapan menonjol yang berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Pinrang sepanjang akhir 2025.
Pengungkapan berawal pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Poros Pinrang–Polman, Kampung Palia, Kelurahan Maccinnae, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang. Polisi kemudian melakukan pengembangan di sebuah rumah di Kampung Leppangang, Desa Leppangang, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka laki-laki, masing-masing berinisial:
SY alias AO (42), alamat KTP Samarinda, Kalimantan Timur, berdomisili di Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.
AL (38), alamat KTP Balikpapan, Kalimantan Utara, berdomisili di Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.
HY alias AP (38), warga Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
SH alias AC (29), warga Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita tiga bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto total sekitar 3,2 kilogram. Barang haram tersebut diperkirakan dapat digunakan oleh sekitar 38.400 orang, dengan nilai ekonomis mencapai Rp3,8 miliar.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa lima unit telepon genggam, tiga unit sepeda motor, satu kantong plastik hitam, serta satu lembar celana panjang warna hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Pinrang, IPTU Mangopo Mansyur, menjelaskan bahwa jaringan ini menggunakan modus operandi yang rapi dan terorganisir. Pengendali utama berinisial G dan N pembeli, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), mengendalikan peredaran dari jarak jauh menggunakan nomor WhatsApp yang kerap berganti.
“Transaksi dilakukan pada malam hari dengan sistem tempel. Barang diletakkan di lokasi yang telah disepakati, sementara pembayaran dilakukan melalui transfer, sebagian dengan sistem uang muka,” ujar IPTU Mangopo.
Ia menambahkan, sabu tersebut dikemas dalam bungkus teh China dan diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional. Berdasarkan penyelidikan, salah satu DPO diketahui beralamat di Malaysia.
Kapolres Pinrang melalui AKBP Edy Sabhara Manggabarani menyebutkan bahwa wilayah Pinrang kini lebih banyak dimanfaatkan sebagai jalur lintasan distribusi narkoba.
“Terjadi pergeseran modus operandi. Pinrang bukan lagi lokasi transaksi utama, tetapi jalur perlintasan. Ini terus kami monitor,” tegasnya.
Bupati Pinrang, H.A. Irwan Hamid, mengapresiasi kinerja Polres Pinrang dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi.
“Kami mendorong masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Ini demi melindungi generasi kita,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a juncto Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.