-->
Oleh: Naufal Al-Ghifari
Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar
Gagasan penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat dalam diskusi internal Komisi Percepatan Reformasi Polri dan disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI pada 26 Januari 2026. Wacana ini patut disikapi secara kritis dan berhati-hati agar agenda reformasi kepolisian tidak tereduksi menjadi sekadar rekayasa struktural, tanpa menyentuh problem substansial yang selama ini dihadapi Polri.
Reformasi 1998 secara sadar dan historis menempatkan Polri langsung di bawah Presiden. Pilihan ini bukanlah keputusan politis jangka pendek, melainkan desain konstitusional untuk memisahkan kepolisian dari dominasi kekuasaan militer sekaligus mencegah kooptasi oleh kepentingan sektoral kementerian. Dalam kerangka hukum tata negara, Polri merupakan state auxiliary organ yang menjalankan fungsi strategis negara, yakni pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan hak asasi manusia.
Sebagaimana ditegaskan oleh Hans Kelsen, struktur lembaga negara harus mengikuti fungsi normatifnya. Kepolisian bukanlah lembaga teknis administratif seperti kementerian, melainkan organ penegak hukum yang membutuhkan garis komando tunggal dan jelas kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. Relasi Polri dan Presiden harus dipahami sebagai relasi konstitusional, bukan relasi politis apalagi relasi patronase.
Dalam perspektif negara hukum (rechtstaat), keberadaan kepolisian yang profesional dan netral merupakan prasyarat utama tegaknya supremasi hukum. A.V. Dicey menyebut bahwa rule of law hanya mungkin terwujud jika aparat penegak hukum bekerja tanpa intervensi politik dan tunduk pada hukum yang sama dengan warga negara. Menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi membuka ruang konflik kepentingan dan subordinasi politik yang bertentangan dengan prinsip tersebut.
Kami sependapat dengan pengamat Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, bahwa persoalan utama Polri tidak terletak pada struktur kelembagaan, melainkan pada lemahnya mekanisme pengawasan, akuntabilitas, serta kualitas sumber daya manusia. Dalam teori good governance, persoalan tata kelola tidak dapat diselesaikan hanya dengan memindahkan kotak dalam bagan organisasi, tetapi menuntut reformasi nilai, sistem, dan kultur birokrasi.
Lebih jauh, teori checks and balances ala Montesquieu mengajarkan bahwa kekuasaan harus diawasi melalui mekanisme institusional yang seimbang, bukan melalui penundukan struktural. Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka fungsi pengawasan justru menjadi kabur, karena kementerian sendiri merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif yang seharusnya diawasi, bukan mengawasi penegakan hukum.
Karena itu, agenda utama reformasi Polri hari ini bukanlah pemindahan struktur kelembagaan, melainkan akselerasi transformasi kepolisian. Transformasi ini harus diarahkan pada penguatan integritas aparat, peningkatan kualitas pelayanan publik, penegakan hukum yang berkeadilan, serta pembangunan budaya organisasi yang transparan dan akuntabel. Asas salus populi suprema lex esto—keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi—harus menjadi roh dalam setiap tindakan kepolisian.
Reformasi sejati menuntut keberanian untuk membenahi hal-hal mendasar: sistem rekrutmen dan promosi yang meritokratis,penguatan pengawasan eksternal yang independen, serta penegakan etik yang tegas tanpa pandang bulu. Tanpa itu, perubahan struktur hanya akan menjadi ilusi reformasi yang memuaskan elite, namun nihil bagi keadilan publik.
Menjaga Polri tetap berada di bawah Presiden bukanlah bentuk sentralisasi kekuasaan, melainkan fondasi bagi tata kelola keamanan dan penegakan hukum dalam negara demokrasi. Sebagaimana ditegaskan oleh Mahfud MD, “negara hukum tidak cukup hanya dengan hukum yang baik, tetapi juga aparat yang berintegritas.”
Dalam konteks menuju Indonesia Emas 2045, reformasi Polri harus dibaca sebagai proyek kebangsaan, bukan eksperimen politik sesaat. Kepolisian yang profesional, netral, dan dipercaya publik adalah prasyarat mutlak bagi demokrasi yang berdaulat dan berkeadilan.