-->
JAKARTA — Di momentum Hari Pahlawan, Pengurus Pusat Kesatuan Pelajar Mahasiswa Pinrang (PP-KPMP) mendatangi Komisi VI DPR RI untuk melaporkan dugaan manipulasi dan penipuan kredit pensiunan yang diduga melibatkan oknum pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Kasus yang mencuat sejak tahun 2022 itu menimpa sedikitnya 20 pensiunan, terdiri atas mantan guru, tenaga kesehatan, hingga purnawirawan TNI, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar.
Para korban mengaku nama mereka digunakan untuk mengajukan pinjaman dalam jumlah besar, namun dana hasil kredit tersebut tidak pernah mereka terima.
“Salah satu korban mengajukan pinjaman sekitar Rp50 juta, tetapi oleh oknum di bank dinaikkan menjadi Rp300 juta. Ini sangat tidak masuk akal,” ujar Ketua PP-KPMP, Anmar, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VI DPR RI, Senin (10/11/2025).
Anmar menegaskan bahwa momentum Hari Pahlawan menjadi saat yang tepat untuk memperjuangkan hak-hak para pensiunan yang pernah mengabdi untuk negara.
“Di tengah mosi tidak percaya terhadap DPR, kami datang dengan harapan. Kami percaya wakil rakyat masih punya hati. Kami tidak datang untuk menghujat, tapi menuntut keadilan bagi orang tua kami,” katanya.
Dari data yang dibawa PP-KPMP, terdapat sejumlah kasus dengan nilai pinjaman mencurigakan. Seorang pensiunan TNI tercatat memiliki pinjaman Rp258 juta tanpa pernah menerima dana tersebut. Seorang pensiunan tenaga kesehatan mengajukan Rp50 juta, namun datanya dimanipulasi menjadi Rp225 juta.
Kasus lain menimpa pensiunan Lapas yang mengalami double kredit senilai Rp327 juta. Kredit tersebut tidak digunakan untuk melunasi pinjaman di bank lain sebagaimana dijanjikan oleh oknum pegawai BNI.
“Awalnya para korban percaya karena yang menawarkan adalah pegawai bank milik negara. Namun belakangan diketahui nama mereka digunakan untuk mencairkan dana ratusan juta,” tambah Anmar.
Sejumlah korban juga mengaku tidak pernah menerima buku rekening, akad kredit, atau dokumen resmi pinjaman. Mereka hanya berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat dengan oknum pegawai bank tersebut.
Bidang Advokasi PP-KPMP, Reski, menyebut hingga kini pihak bank belum memberikan kejelasan mengenai status kredit maupun tanggung jawab atas kerugian korban.
“Dari 20 korban, empat di antaranya masih bermasalah karena kasus double kredit, sementara lainnya belum mendapat kepastian pencairan maupun penyelesaian,” ungkap Reski.
“Ini bukan sekadar kelalaian prosedural, tetapi pengkhianatan terhadap hukum dan nilai kemanusiaan. Bank BUMN harus bertanggung jawab dan mengganti kerugian korban terlebih dahulu.”
Salah satu korban bahkan dilaporkan sempat mengalami serangan jantung akibat stres menghadapi kasus ini. Setelah mendapat pendampingan dari mahasiswa, kondisinya mulai membaik.
Menurut PP-KPMP, kasus dugaan manipulasi kredit tersebut melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 1243 KUHP tentang Wanprestasi.
“Pelayanan publik tidak boleh membuat rakyat menanggung risiko dari kelalaian lembaga negara. Bayarkan hak korban dulu, urusan mengejar oknum itu tanggung jawab institusi,” tegas Reski.
PP-KPMP mendesak DPR RI segera memanggil pihak BNI untuk meminta klarifikasi dan memastikan adanya penyelesaian yang adil bagi para pensiunan.
“Pahlawan sejati tidak butuh tanda jasa. Mereka hanya ingin diperlakukan dengan adil oleh negeri yang pernah mereka bela,” tutup Reski.