-->
Oleh : Peserta advance training BADKO Sulbar
Restrukturisasi dan privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menjadi salah satu strategi utama dalam reformasi kelembagaan BUMN di berbagai negara. Namun, dampak dari restrukturisasi dan privatisasi ini masih menjadi perdebatan.
Analisis komparatif terhadap beberapa negara menunjukkan bahwa restrukturisasi dan privatisasi BUMN dapat memiliki dampak yang berbeda-beda terhadap efisiensi dan kinerja ekonomi BUMN. Misalnya:
- Di Korea Selatan, restrukturisasi dan privatisasi BUMN pada tahun 1990-an telah berhasil meningkatkan efisiensi dan daya saing BUMN, sehingga Korea Selatan menjadi salah satu negara dengan ekonomi paling maju di Asia.
- Di India, restrukturisasi dan privatisasi BUMN pada tahun 1990-an telah berhasil meningkatkan efisiensi dan daya saing BUMN, namun masih ada beberapa BUMN yang belum dapat meningkatkan kinerjanya.
- Di Indonesia, restrukturisasi dan privatisasi BUMN pada BUMN telah memiliki dampak yang berbeda-beda. Beberapa BUMN telah berhasil meningkatkan efisiensi dan daya saing, namun masih ada beberapa BUMN yang belum dapat meningkatkan kinerjanya karena intervensi politik dan fenomena "bagi bagi kursi".
Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa intervensi politik dan fenomena "bagi bagi kursi" dapat menghambat kinerja ekonomi BUMN. Intervensi politik dapat menyebabkan BUMN menjadi tidak mandiri dan tidak dapat mengembangkan diri secara optimal. Selain itu, fenomena "bagi bagi kursi" juga dapat menyebabkan BUMN menjadi tidak efisien dan tidak kompetitif.
Untuk itu, perlu dilakukan analisis yang lebih mendalam tentang dampak restrukturisasi dan privatisasi BUMN terhadap efisiensi dan kinerja ekonomi BUMN. Selain itu, perlu juga dilakukan upaya untuk mengurangi intervensi politik dan fenomena "bagi bagi kursi" dalam BUMN.
Rekomendasi strategis untuk reformasi BUMN adalah sebagai berikut:
1. Penguatan Tata Kelola: Penetapan standar tata kelola yang ketat dan sanksi tegas bagi pelanggaran.
2. Profesionalisme Mutlak: Proses fit and proper test untuk Komisaris dan Direksi harus dilakukan oleh lembaga independen yang terbebas dari intervensi politik.
3. Transparansi PSO: Jika BUMN diwajibkan menjalankan fungsi pelayanan publik, perhitungan kompensasi finansial harus dilakukan secara transparan dan fair.
4. Restrukturisasi dan Privatisasi: Restrukturisasi dan privatisasi BUMN harus dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing.
5. Pengawasan Independen: Pengawasan BUMN harus dilakukan oleh lembaga independen yang terbebas dari intervensi politik.
Dengan demikian, BUMN dapat menjadi lokomotif ekonomi nasional yang lebih efisien dan berdaulat.