-->
Paku, Sulawesi Barat — Di sebuah sudut dunia pendidikan, tepatnya di UPTD SMK Negeri Paku, suara-suara yang selama ini tertahan akhirnya pecah ke permukaan. Para guru dan staf sekolah kini angkat bicara, mengungkap kegelisahan yang telah lama dipendam di bawah kepemimpinan, Ridwan, kepala sekolah yang mereka nilai otoriter dan menindas.
“Cukup sudah,” demikian suara tegas dari para pendidik yang merasa hak-haknya telah terampas, bukan hanya secara profesional, tetapi juga secara kemanusiaan.
Banyak dari mereka mengaku telah menjadi saksi dan korban dari tindakan sepihak yang dilakukan oleh pimpinan sekolah. Mulai dari pemecatan guru honorer tanpa alasan jelas, sanksi terhadap staf yang menolak instruksi tidak transparan, hingga penahanan gaji bagi PTT dan GTT yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Salah satu staf sekolah berinisial EP menceritakan pengalamannya: “Saya diberi sanksi karena menolak membuat surat pengantar pergantian user ID TNT (Online), yang diminta untuk dirahasiakan dari bendahara sekolah. Saya menolak karena prosedurnya tidak sesuai, tapi justru saya dihukum.”
EP mengaku telah dirumahkan akibat penolakannya tersebut. Ia merasa telah dijebak dalam situasi yang memaksanya memilih antara integritas atau posisi.
“Saya dipanggil empat kali untuk diminta mengambil alih jabatan operator sekolah. Karena saya terus menolak dengan alasan belum siap, kepala sekolah kemudian menyatakan saya tidak bisa lagi dipertahankan di sekolah. Semua berkas saya dikembalikan dengan alasan saya mengundurkan diri, padahal saya tidak pernah menyatakan itu.”
Cerita EP bukan satu-satunya. Seorang guru honorer berinisial N juga diberhentikan tanpa kejelasan. Sementara itu, beberapa guru honorer lainnya mengaku gaji mereka ditahan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kondisi ini dinilai tidak hanya mencoreng nilai-nilai kepemimpinan pendidikan, tetapi juga melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
- Pasal 14 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang hak guru atas penghasilan yang layak dan perlindungan.
- Pasal 151 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang prosedur pemutusan hubungan kerja.
- Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, yang mewajibkan pembinaan sebelum sanksi diberikan oleh kepala sekolah.
Warga sekolah tidak sedang mencari konflik, namun menyerukan perubahan demi terciptanya lingkungan kerja yang sehat dan bermartabat.
Mereka menyampaikan beberapa tuntutan penting:
1. Penolakan terhadap segala bentuk kepemimpinan yang otoriter, menindas, dan tidak adil.
2. Pencopotan dan pergantian Kepala Sekolah UPTD SMKN Paku.
3. Pemulihan hak-hak guru dan staf yang diberhentikan atau dirumahkan secara sepihak.
4. Intervensi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat untuk mengusut seluruh dugaan pelanggaran hukum dan etika kepemimpinan.
Para guru dan staf di SMKN Paku menegaskan bahwa mereka bukan anti kepemimpinan. Namun, mereka juga bukan alat kekuasaan yang bisa ditekan seenaknya. Mereka adalah pendidik yang memiliki martabat, dan mereka telah memilih untuk bersuara.
“Diam adalah pengkhianatan terhadap masa depan pendidikan. Kami berdiri di sisi yang benar,” tegas salah satu guru dalam pernyataannya.