-->
Ruang Berita

Sabu 1,87 Kg Lolos dari Pelabuhan Parepare, Polres Pinrang Amankan Satu Tersangka

Pinrang, 6 Juli 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat ±1,87 kilogram dalam sebuah penggerebekan di Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 19.00 WITA. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial SP (45), warga Watang Sawitto.

Tersangka diketahui berdomisili di Pinrang, namun beralamat KTP di Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Modus Operandi

Kepolisian mengungkap bahwa dua bungkus besar sabu dengan kemasan hijau bertuliskan aksara Tiongkok dijemput langsung oleh tersangka dari Pelabuhan Parepare. Barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia dan dibawa ke rumah tersangka di Pinrang untuk dikemas ulang.

Sabu tersebut kemudian dipisah menjadi 39 sachet kecil dan disembunyikan di kamar tersangka. Sachet-sachet tersebut diletakkan di lantai kamar dan ditutupi empat bungkus tepung terigu merek Kompas. Berdasarkan hasil interogasi awal, sabu itu rencananya akan diedarkan ke wilayah Sulawesi Tenggara.

“Tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan internasional yang beroperasi secara rapi dan terorganisir,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pinrang, IPTU Mangopo Mansyur.

Barang Bukti

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus ini, antara lain:

39 sachet sabu dengan berat bruto ±1,87 kilogram

2 bungkus kemasan hijau bertuliskan aksara Tiongkok

2 bungkus tepung terigu merek Kompas

2 timbangan digital merek Camry

1 unit handphone Samsung

1 tas ransel warna hitam

1 bungkus sachet bundle ukuran sedang (isi 90 sachet)

1 bungkus sachet bundle ukuran kecil (isi 80 sachet)

Dari taksiran polisi, sabu tersebut bernilai sekitar Rp2,5 miliar dan dapat digunakan oleh kurang lebih 30.000 orang pengguna.

Pasal yang Disangkakan

Tersangka SP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Komitmen Penindakan

Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Mangga Barani, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pinrang dalam memerangi peredaran narkoba. 

"Kami Komitmen memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Pinrang" Ujarnya, saat konferensi pers.




0


Scroll to Top