-->
Oleh: Muh. Wahyu Hidayat, Ketua DEMA Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar
Tragedi yang terjadi pada 29 Agustus 2025 di Makassar bukanlah sekadar insiden biasa. Peristiwa ini mencerminkan kelalaian aparat kepolisian, khususnya di bawah kepemimpinan Kapolrestabes Makassar.
Alih-alih menjalankan tugas melindungi dan mengayomi, aparat justru memperlihatkan wajah abai yang merugikan rakyat, bahkan negara, hingga ratusan miliar rupiah.
Sebagai Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar, saya menegaskan: Kapolrestabes Makassar harus segera dicopot.
Tindakan ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral sekaligus politik atas tragedi yang terjadi, serta langkah awal untuk membenahi institusi Polri yang kian menjauh dari mandat konstitusionalnya.
Sebelumnya, kami sudah dua kali menggelar aksi menolak pembengkakan anggaran Polri yang tidak berpihak pada keadilan sosial.
Ironisnya, di saat sektor pendidikan ditekan dengan efisiensi hingga mahasiswa dipaksa menanggung biaya tinggi dengan fasilitas terbatas, kepolisian justru menikmati kemewahan anggaran tanpa akuntabilitas. Ketimpangan ini adalah tamparan bagi nurani publik.
Tragedi 29 Agustus hanyalah satu potret dari persoalan laten yang mengakar di tubuh Polri: korupsi anggaran, arogansi aparat, praktik kekerasan, hingga ketidakberpihakan terhadap rakyat. Karena itu, kami menuntut:
- Copot Kapolrestabes Makassar sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian fatal.
- Reformasi total Polri, hentikan impunitas dan praktik kekerasan aparat.
- Alihkan anggaran berlebihan Polri untuk sektor pendidikan dan kesehatan.
Reformasi Polri adalah panggilan sejarah. Kepolisian harus kembali pada jati dirinya: melindungi, mengayomi, dan melayani rakyat — bukan menjadi simbol ketakutan atau kemewahan. Selama hal itu belum diwujudkan, ketidakpercayaan publik akan terus tumbuh dan mengancam legitimasi institusi ini.
Reformasi Polri sekarang juga. Copot Kapolrestabes Makassar!