-->
Ruang Berita

Tas Biskuit Durian Jadi Kamuflase 3,7 Kg Sabu, Polres Pinrang Selamatkan Ribuan Nyawa

PINRANG – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, berhasil menggagalkan aksi licik seorang kurir narkoba yang menyamarkan 3,7 kilogram (kg) sabu dalam bungkus biskuit durian. Barang haram itu diamankan dari tangan pelaku berinisial AP (26) di Aressi’e, Kecamatan Tiroang, Pinrang, pada 26 Februari 2025 lalu.

Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang diungkap jajarannya. 

“Tim kami berhasil membongkar trik pelaku yang menyembunyikan sabu dalam tas, dibalut bungkus biskuit durian untuk mengelabui petugas,” ujarnya saat ditemui Tribun-Timur.com, Selasa (11/3/2025).

Dari tangan AP, polisi menyita sabu yang menurut perkiraan Andiko bisa digunakan oleh sekitar 5.000 orang. 

“Bayangkan, ribuan nyawa bisa terselamatkan dari jerat narkoba berkat kejelian anggota kami,” tambahnya dengan nada tegas.

Perjalanan Sabu dari Parepare ke Sidrap

Berdasarkan pengakuan AP, sabu tersebut berasal dari Parepare dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Sidrap untuk diserahkan kepada seseorang berinisial AW. Namun, rencana itu buyar saat polisi menghentikan laju kendaraan pelaku di wilayah Pinrang. 

“Pelaku hanya mengaku sebagai kurir yang diperintah mengambil dan mengantar barang. Kami masih mendalami siapa otak di balik jaringan ini,” jelas Andiko.

Uniknya, sabu seberat 3,7 kg itu disembunyikan dalam kemasan biskuit durian, barang yang biasanya tak mencurigakan.

 “Tapi tak ada yang bisa lolos dari penggeledahan tim kami,” tegas Kapolres.

Hasil uji laboratorium forensik pun mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut positif mengandung narkotika golongan satu jenis sabu, zat berbahaya yang kerap merenggut masa depan generasi muda.

Ancaman Hukuman Mati Menanti

Atas perbuatannya, AP kini harus mempertanggungjawabkan tindakan menjadi kurir sabu. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tak main-main: penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. 

“Kami tak akan berhenti di sini. Jaringan ini harus dibongkar sampai ke bandarnya,” kata Andiko, menegaskan komitmen Polres Pinrang memberantas peredaran narkoba.

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap asal-usul sabu dan tujuan akhir pengirimannya.




0


Scroll to Top