-->
Pinrang — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang menghentikan pembangunan menara telekomunikasi milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di Jalan Garuda, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto, karena tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Pinrang, Awaluddin Maramat, mengatakan penghentian pembangunan dilakukan sejak Senin (28/7/2025) setelah pihaknya menemukan bahwa proyek tower belum memiliki izin resmi.
"Iya, betul. Kami sudah minta pemilik tower menghentikan pembangunannya sejak Senin kemarin karena belum ada PBG," ujar Awaluddin kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Menurut Awaluddin, pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada perusahaan serta meminta pengurusan izin PBG dan dokumen pendukung lainnya.
Sebelumnya, proyek pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di kawasan permukiman warga tersebut menuai protes dari sejumlah warga. Mereka menilai pembangunan dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai dan tidak sesuai kesepakatan awal.
Salah satu warga berinisial AA mengungkapkan bahwa warga hanya diberi informasi secara lisan bahwa tower yang akan dibangun adalah tower kecil dan tidak membahayakan.
“Tapi pondasinya besar sekali. Sosialisasi juga tidak dilakukan oleh pihak perusahaan, hanya melalui pemilik rumah yang lahannya dipakai,” kata AA, Kamis (24/7/2025).
AA juga menyebut bahwa warga dijanjikan kompensasi sebesar Rp1 juta per rumah, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai realisasi janji tersebut.
Kekhawatiran warga meningkat lantaran belum ada penjelasan resmi dari perusahaan mengenai dampak teknis, termasuk potensi radiasi dan keamanan konstruksi tower.
"Kalau nanti terbukti ada efek radiasi atau dampak buruk lainnya, siapa yang tanggung jawab? Kami tandatangan hanya karena percaya omongan warga, bukan dari pihak teknis," ujar seorang warga lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Sawitto, Rahmat Ahmad, membenarkan adanya pembangunan tower di wilayahnya. Ia menyebut bahwa perusahaan telah mengantongi persetujuan dari 50 warga sekitar sebagai syarat administratif.
“Sudah ada 50 warga yang tanda tangan. Bangunannya memang tinggi, tapi di atasnya hanya besi kecil,” jelas Rahmat.
Meski demikian, Rahmat menyatakan akan mengambil tindakan jika pembangunan tidak sesuai dengan gambar desain yang telah disetujui.
“Kalau tidak sesuai gambar, saya akan perintahkan untuk dibongkar. Kalau ukurannya membahayakan, lebih baik dibongkar saja,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Profesional Telekomunikasi Indonesia belum memberikan keterangan resmi.