-->
Pinrang — Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi menegaskan kembali komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Wabup Sudirman memaparkan presentasi di hadapan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan dalam kegiatan Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, yang digelar secara daring di Ruang Jendela Lasinrang, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Pinrang, Kamis (22/5/2025).
“Pemerintah Kabupaten Pinrang terus mendorong keterbukaan informasi, tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai komitmen moral dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ujar Sudirman.
Ia menjelaskan bahwa prinsip keterbukaan informasi telah diintegrasikan ke dalam sistem kerja seluruh perangkat daerah. Tak hanya fokus pada internal birokrasi, pemerintah juga mendorong perluasan akses informasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi dan media sosialisasi.
“Kami terus menggelar sosialisasi, baik secara konvensional maupun digital, agar masyarakat tak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga berperan aktif dalam mengawasi dan memberikan masukan terhadap jalannya pemerintahan,” tegasnya.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Pinrang, A. Haswidy Rustam menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses evaluasi tahunan yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di seluruh daerah.
“Kegiatan ini menjadi tolok ukur komitmen dan kinerja pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip transparansi. Kami berharap upaya yang telah dilakukan membawa Kabupaten Pinrang meraih predikat sebagai daerah yang konsisten terhadap keterbukaan informasi,” ujarnya.