-->
PINRANG – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pinrang Bersatu menggelar aksi demonstrasi menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di depan Kantor Bupati Pinrang, Sulawesi Selatan, Kamis (28/8/2025).
Massa menilai kenaikan PBB-P2 sebesar 44,26 persen membebani masyarakat, terutama kalangan petani. Dalam aksinya, warga membakar ban bekas sebagai bentuk protes.
Situasi sempat memanas setelah massa kecewa tidak ditemui Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid. Ketegangan mereda setelah Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara turun langsung berdialog dengan massa.
“Kami menolak tegas kenaikan PBB-P2. Ini cara pemerintah merampok masyarakat,” tegas koordinator lapangan aksi, Afandi.
Ia menilai kebijakan itu dibuat tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan tanpa sosialisasi yang memadai. “Pemkab menaikkan pajak tanpa sosialisasi dan langsung melakukan penagihan. Bupati yang dipilih rakyat justru tidak mempertimbangkan kondisi rakyatnya,” ujarnya.
Massa menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang segera mencabut kenaikan PBB-P2 sebesar 44,26 persen. “Tuntutan kami hanya satu: cabut kenaikan PBB-P2. Kalau tidak dicabut, kami akan turun dengan massa lebih banyak lagi,” tambah Afandi.
Menanggapi aksi tersebut, Sekda Pinrang Andi Tjalo Karrang menjelaskan, penyesuaian tarif PBB dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, Pemkab sudah diminta menyesuaikan tarif sejak 2022, namun baru dilaksanakan tahun ini setelah kondisi pandemi Covid-19 mereda.
“Ini bukan keputusan sepihak pemerintah daerah. Ada rekomendasi dari BPK agar tarif PBB disesuaikan. Sebenarnya penyesuaian sudah diminta sejak 2022, tapi baru dilakukan tahun ini, dan itu pun tidak setinggi daerah lain,” jelas Andi Tjalo.
Ia menambahkan, hingga saat ini 60,19 persen wajib pajak di Pinrang sudah melunasi pembayaran PBB-P2. “Alangkah tidak bijaknya jika pemerintah tidak menyesuaikan tarif sesuai ketentuan. Faktanya, lebih dari 60 persen masyarakat sudah membayar,” tandasnya.