-->
Pinrang (12/11/2025) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pinrang menunjukkan kepatuhan dan komitmennya terhadap regulasi nasional dan daerah dalam penanggulangan narkotika. Komitmen ini diwujudkan melalui penyelenggaraan kegiatan penguatan sinergitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika (P4GN), Rabu (12/11/2025).
Kepala Kesbangpol Pinrang menyampaikan bahwa kegiatan yang menghadirkan Kepala Satresnarkoba Polres Pinrang ini sepenuhnya sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA).
Langkah Kesbangpol ini diapresiasi sebagai momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan elemen masyarakat. Tujuannya adalah menekan angka penyalahgunaan narkotika dan menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya barang haram tersebut.