-->
Ruang Berita

Kasus Curat Rp2 Miliar, Polres Pinrang Kejar Dua Pelaku Residivis

Pinrang — Kepolisian Resor (Polres) Pinrang memburu dua residivis berinisial MI dan AI yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Kemuning, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang Pada Hari Rabu, 15 April 2026.

Aksi kejahatan tersebut menyebabkan kerugian korban ditaksir mencapai Rp2 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku merupakan residivis dengan rekam jejak kriminal dalam kasus serupa dan pernah menjalani hukuman penjara.

Polisi menyebut, MI dan AI memiliki pola kejahatan yang terencana dan sistematis, mulai dari pengintaian hingga eksekusi yang dilakukan secara cepat dan minim jejak, sehingga menyulitkan proses pelacakan.

Selain beroperasi di wilayah Pinrang, keduanya juga diduga terlibat dalam jaringan kejahatan lintas provinsi dengan wilayah operasi di sejumlah daerah di luar Sulawesi Selatan.

Kapolres Pinrang melalui Kasat Reskrim AKP Ananda Gunawan membenarkan pihaknya tengah melakukan pengejaran intensif terhadap kedua tersangka.

“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada. Jika memiliki informasi terkait keberadaan pelaku, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polres Pinrang berkomitmen mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan sistem keamanan lingkungan, mengingat modus operandi pelaku yang tergolong profesional.

Hingga berita ini diturunkan, tim Resmob Polres Pinrang masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.




0


Scroll to Top