-->
Ruang Berita

Merasa Difitnah Melalui Media Sosial, AAR Resmi Lapor ke Polres Pinrang

PINRANG – Seorang perempuan berinisial AAR (25) melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pinrang, Sulawesi Selatan.

Laporan tersebut diterima pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 15.45 WITA, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/378/VII/2026/SPKT/Polres Pinrang/Polda Sulawesi Selatan.

Dalam laporannya, AAR mengadukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 14 Juli 2026 sekitar pukul 20.20 WITA di Dusun Kapa, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang.

Berdasarkan keterangannya, pelapor mengaku mengetahui adanya unggahan status WhatsApp yang diduga berisi kata-kata yang menghina dan merugikan nama baiknya. Merasa keberatan atas unggahan tersebut, pelapor kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Pinrang.

Kepada wartawan, pelapor menyatakan dugaan pencemaran nama baik tersebut bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, peristiwa serupa juga pernah dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Mei 2025 dan telah diterima dengan bukti surat tanda penerimaan laporan.

Pelapor menduga pencemaran nama baik dilakukan melalui unggahan di media sosial, termasuk status WhatsApp dan sejumlah grup percakapan. Ia menilai unggahan tersebut berisi tuduhan yang tidak benar sehingga berdampak pada nama baik dan kehormatannya.

"Saya menempuh jalur hukum dengan harapan kasus seperti ini dapat diusut secara tuntas dan transparan. Saya juga siap memberikan keterangan, menghadirkan saksi, serta menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan," ujar pelapor.

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan, pihak terlapor berinisial M membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim justru dirinya lebih dahulu menjadi korban dugaan pencemaran nama baik oleh pelapor.

"Menurut saya, justru dia yang lebih dulu melakukan pencemaran nama baik terhadap saya. Dia mengucapkan kata-kata yang tidak pantas dan menuduh saya dengan hal-hal yang tidak benar," kata M.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Pinrang membenarkan telah menerima laporan tersebut.




0


Scroll to Top