-->
Ruang Politik

Pemkab dan DPRD Pinrang Sepakati KUPA-PPASP 2026, Prioritaskan Program Berdampak bagi Masyarakat

PINRANG — Pemerintah Kabupaten Pinrang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menyepakati Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu (9/9). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H. Nasrun Paturusi.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, Ir. H. Syamsuri, dalam laporannya menyampaikan bahwa kesepakatan KUPA-PPASP 2026 merupakan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pinrang dan Pemerintah Kabupaten Pinrang.

Pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan arah perubahan anggaran disusun secara terukur dengan tetap memperhatikan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik yang menjadi prioritas masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H. Nasrun Paturusi, mengatakan Nota Kesepakatan KUPA-PPASP selanjutnya menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Dokumen tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Sementara itu, Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., meminta seluruh perangkat daerah menerjemahkan kesepakatan tersebut secara serius dalam tahapan penyusunan anggaran berikutnya.

Menurutnya, perangkat daerah perlu proaktif dalam pembahasan bersama DPRD agar setiap program memiliki arah yang jelas, dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Anggaran yang terbatas harus kita kelola secara tepat. Program yang menjadi prioritas dan memiliki manfaat langsung bagi masyarakat harus menjadi perhatian utama,” ujar Sudirman.

Ia menjelaskan, penyusunan perubahan anggaran mempertimbangkan berbagai program prioritas yang bersumber dari kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Pinrang.

Di tengah keterbatasan kemampuan anggaran daerah, setiap program juga perlu disusun berdasarkan skala prioritas dan asas manfaat agar penggunaan anggaran dapat memberikan hasil yang optimal.

Sudirman berharap proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2026 dapat berjalan lancar melalui komunikasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif.

“Seluruh tahapan penganggaran harus bermuara pada kepentingan masyarakat. Kita ingin anggaran daerah mampu memperkuat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pinrang,” katanya.

Dengan disepakatinya KUPA-PPASP 2026, Pemerintah Kabupaten Pinrang bersama DPRD selanjutnya dapat melanjutkan tahapan penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 secara lebih terarah, dengan tetap menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai salah satu pertimbangan utama dalam setiap kebijakan anggaran.




0


Scroll to Top