-->
Ruang Berita

Polres Pinrang Musnahkan 2,2 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus di Dua Lokasi

PINRANG – Polres Pinrang melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,2 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan di dua lokasi berbeda.

Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo Mansyur, menjelaskan pengungkapan pertama terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WITA di Kampung Arassie, Kelurahan Samaturue, Kecamatan Tiroang. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang terduga berinisial ST alias TJ dan menyita 10 sachet sabu seberat 477,98 gram.

Pengungkapan kedua dilakukan pada Minggu, 6 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan Pelanduk, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto. Petugas kembali menangkap seorang terduga berinisial SP alias UL dan menyita 39 sachet sabu dengan berat 497,56 gram.

“Dari hasil penimbangan, total barang bukti dari dua TKP mencapai 2,2 kilogram dan hari ini dimusnahkan,” ujar Iptu Mangopo.

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Bupati Pinrang, Kapolres Pinrang, Ketua DPRD Pinrang, Kajari Pinrang, Ketua Pengadilan Negeri Pinrang, Dandim 1404 Pinrang, Danyonif 721 Makassau, Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang, Kepala Dinas Kesehatan Pinrang, serta awak media.




0


Scroll to Top