-->
PINRANG — DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pinrang, Rabu (16/9), dipimpin Ketua DPRD Pinrang H. Nasrun Paturusi dan dihadiri Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran kepala OPD, camat serta stakeholder terkait.
Dalam pengantarnya, Wabup Sudirman menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Perubahan APBD merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 175 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, perubahan APBD diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika kondisi daerah, termasuk kebutuhan dan program yang bersifat mendesak.
“Yang terpenting adalah bagaimana keterbatasan anggaran ini tetap mampu kita kelola dengan baik sehingga program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat tetap dapat berjalan,” ungkap Sudirman.
Ia menegaskan, setiap kebijakan penganggaran perlu mempertimbangkan tingkat urgensi dan manfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, perubahan APBD tidak sekadar menjadi penyesuaian angka dalam dokumen anggaran, tetapi juga menjadi instrumen untuk menyesuaikan program pemerintah dengan kebutuhan nyata di lapangan.
Sudirman berharap pembahasan antara eksekutif dan legislatif dapat berlangsung konstruktif dengan mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Pinrang.
“Sinergitas yang selama ini terjalin baik antara eksekutif dan legislatif tentunya harus terus kita tingkatkan. Harapan kita, setiap keputusan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat dan menjawab kebutuhan masyarakat,” lanjutnya.
Dalam rapat tersebut, Wabup Sudirman juga menyampaikan apresiasi terhadap peran DPRD dalam menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain dampak musim kemarau, keterbatasan pasokan air irigasi serta kebutuhan BBM dan LPG.
Menurutnya, berbagai persoalan tersebut membutuhkan kolaborasi lintas pihak, baik pemerintah daerah, DPRD, pemerintah provinsi, pemerintah pusat maupun stakeholder terkait.
Pemkab Pinrang, lanjut Sudirman, terus melakukan koordinasi dan berbagai langkah untuk mencari solusi agar dampak persoalan tersebut terhadap masyarakat, khususnya sektor pertanian dan perekonomian, dapat diminimalkan.
“Berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat tentu menjadi perhatian kita bersama. Pemerintah Kabupaten Pinrang bersama seluruh pihak terkait terus berupaya mencari solusi agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dan aktivitas masyarakat tetap berjalan,” jelasnya.
Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 diharapkan menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran, terukur dan mampu mendukung pelayanan publik serta program pembangunan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Dengan pengelolaan anggaran yang efektif dan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, perubahan APBD diharapkan dapat mendukung keberlanjutan pembangunan sekaligus menjaga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di tengah keterbatasan fiskal.