-->
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Parepare, Hj. St. Rahma Amir, menyerukan kepada pelaku usaha untuk segera mempersiapkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Menurutnya, laporan ini menjadi salah satu indikator kepatuhan dalam aspek legalitas usaha.
“LKPM ini tidak hanya menunjukkan kepatuhan, tetapi juga membantu memvalidasi kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal,” kata Hj. Rahma saat diwawancarai tim Radio Mesra, Jumat (03/01/24).
Pelaporan untuk periode triwulan keempat dan semester kedua tahun 2024 dijadwalkan pada 1-10 Januari 2025. Hj. Rahma menegaskan pentingnya laporan ini bagi perusahaan kecil, menengah, maupun besar, baik PMDN maupun PMA. “Kami mengapresiasi pelaku usaha yang selalu tertib, dan kami berharap hal ini terus terjaga untuk mendukung iklim investasi yang kondusif di Parepare,” tambahnya.